Sangatta — Majelis Ulama Indonesia Kutai Timur, bersama Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Dewan Masjid Indonesia serta beberapa Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) bertemu di Kantor MUI Kutim di Jl Pendidikan, pada Rabu (12/12) malam. Guna melakukan pembahasan terkait ajaran Guru Bantil alias Syekh Muhammad yang berlangsung di Kutim dianggap meresahkan masyarakat, dengan mengatasnamakan ajarannya sebagai ajaran Islam.
Ketua MUI Kutim Drs H. Sobirin Bagus menyebutkan dalam testimoni yang diperoleh dari murid-murid guru Bantil maupun saksi-saksi, ada beberapa hal yang jelas menyalahi syariat Islam. Seperti orang yang menjadi muridnya, harus bersyahadat ulang, dengan panduan guru Bantil, jika tidak dianggap syah. Seseorang harus membayar zakat diri atau penebus dosa, dengan dikalkulasikan selama 12 bulan sebesar Rp1 juta. Jika seseorang berumur 45 tahun, lalu masuk ajaran guru Bantil dikenai biaya Rp45 juta. Kemudian dalam melaksanakan puasa Ramadhan hanya 1 hari, dan bukan satu bulan maupun 29 hari seperti umat Islam pada umumnya. Seorang suami sebelum menggauli istrinya, harus seizin guru Bantil.
“MUI sangat berhati-hati sekali sebelum mengeluarkan fatwa terkait persoalan ini, ada dua cara yang dijadikan acuan dalam menentapkan fatwa. Pertama ajaran guru Bantil bertentangan dengan Al Qur’an dan hadist, dan bahkan dengan sadar mengajak orang lain mengikuti ajarannya. Untuk itu kami mengundang seluruh unsur dan ormas islam, agar sama-sama menyepakati fatwa yang dikeluarkan, sehingga tidak membuat keresahan di masyarakat,” jelasnya.
Dari hasil pertemuan tersebut, diputuskan bahwa ajaran Guru Bantil merupakan ajaran sesat. Selain itu perlu dilakukan pembinaan pada pengikut ajaran guru Bantil, dengan menyediakan ustadz atau guru agama yang bekerjasama dengan Dinas Sosial Kutim.
Source : radiogwp.com
Judul : MUI Kutim : Ajaran Guru Bantil Sesat
Deskripsi : Sangatta — Majelis Ulama Indonesia Kutai Timur, bersama Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Dewan Masjid Indonesia serta beberapa Organisasi Kem...