Sangatta — Sebelum menetapkan fatwa sesat terhadap ajaran Guru Bantil, pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kutai Timur meminta pendapat dari berbagai Ormas Islam yang hadir dalam pertemuan tersebut. Dari berbagai pandangan yang dikemukakan oleh perwakilan Ormas Islam tersebut, disimpulkan semua menyetuji agar ajaran Guru Bantil segera ditetapkan sebagai ajaran sesat yang jauh dari pelaksanaan syariat Islam yang berpatokkan pada Al-Qur’an dan Hadist.
“MUI sangat berhati-hati sekali, sebelum mengeluarkan fatwa terkait persoalan ini. Ada dua cara yang dijadikan acuan dalam menetapkan fatwa, pertama mengambil patokkan pada Al-Qur’an dan Hadist. Dan yang Kedua adalah dari pandangan alim-ulama, yang terwakilkan dari Ormas Islam yang ada di Indonesia,” terangnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama H Fahmi, menyebutkan pada saat bertemu dengan Guru Bantil beberapa waktu lalu. Diketahui bahwa Bantil ternyata tidak pernah belajar agama dan ketika diminta untuk membaca syahadat, Bantil terbata-bata mengucapkannya. “Ketika diminta mengartikan pengertian syahdat itu sendiri, Bantil tidak bisa menjelaskannya. Dalam aplikasinya syahadat yang dibacakannya justru tidak meng-Esakan keberadaan Allah SWT itu sendiri. Dan dia mengaku mendapatkan ilmu dari bisikkan di telinga,” ucapnya.
Lebih jauh Fahmi menyebutkan, berdasarkan pengalamannya selama ini menangani aliran Islam sempalan atau sesat. Ada beberapa item yang dapat menyebutkan sebuah aliran dikatakan sesat, yaitu apabila mengajarkan sesuatu dengan dirahasiakan maka itu sudah sesat. Dia tidak bisa membaca Al-Qur’an, tidak sesuai dengan hadist-hadist. Untuk ini harus segera diputuskan agar ajaran Bantil tidak menyebar dan meresahkan masyarakat banyak, sehingga Kantor Kementerian Agama Sangatta setuju ketika MUI mengeluarkan fatwa sesat terhadap aliran tersebut.
Menjelang pukul 22.34 Wita (12/12), setelah menyimak pendapat-pendapat yang berkembang. Kemudian MUI Kutim memutuskan mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa ajaran Guru Bantil adalah sesat. Adapun langkah-langkah yang dilakukan selanjutnya terhadap nasib murid-muridnya, akan ditangani langsung oleh MUI yang bekerjasama dengan pihak Kementerian Agama Sangatta, Dinas Sosial, maupun Polres Kutim.
“Langkah utama yang dilakukan adalah melakukan pembinaan terhadap puluhan murid Guru Bantil, untuk diajarkan ajaran Islam yang benar, sesuai syariat Islam. Selain itu juga dijamin keselamatan mereka, mengingat semangat murid-murid Guru bantil dalam belajar Agama sebetulnya sangat kuat. Tinggal bagaimana kita bersama-sama, membantu mengarahkannya,” terang Sobirin Bagus.
Source : radiogwp.com
Judul : Kepala Kantor Kementerian Agama Sangatta, Dukung Fatwa MUI
Deskripsi : Sangatta — Sebelum menetapkan fatwa sesat terhadap ajaran Guru Bantil, pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kutai Timur meminta pendapat dar...