|
Salah seorang PKL yang menunjuk arena permanen yang permanen di taman |
DumaiPortal.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lakukan pembongkaran lapak pedagang kaki 5 (PKL) yang berada di depan Ramayana Dumai, Senin (6/5/2013). Pembongkaran lapak tersebut dinilai beberapa pihak tidak sesuai aturan yang berlaku dan tebang pilih.
Menurut Adek Sanjaya, salah seorang PKL yang menjadi korban pembongkaran tersebut menyampaikan pada DumaiPortal, dirinya terkejut terhadap tindakan satpol PP yang tidak pernah memberitahukan rencana pembongkaran lapak yang ia gunakan sebagai tempat berjualan
Dikatakan Adek, dirinya sangat menyesali tindakan yang dilakukan aparat Satpol PP yang membongkar secara paksa lapak tempat ia berjualan, terlebih lagi tidak ada pemberitahuan sebelumnya. "Apakah begini cara pemerintah dalam menertibkan PKL yang mencari nafkah di kota ini," adek mempertanyakan tindakan Satpol PP.
"Saya kecawa dengan sikap arogan aparatur pemerintah melaksanakan tugas tanpa prosedural. Masa, pemerintah main bongkar saja tanpa melayangkan surat pemberitahuan. Apa seperti ini, aparatur pemerintah memberikan pelayanan kepada masyarakat nya. Kalau memang pedagang menjajakan dagangannya di area taman, toh lokasi itu sejauh ini tidak ada izinnya," ungkap Adek penuh kecewa
Ironis emang, di saat pedagang kecil mau berusaha di tanah milik negara demi kelangsungan hidupnya malah pemko menghambat usaha masyarakatnya. Apalagi lokasi yang digunakan para PKL bukan milik pemko Dumai jadi apa salah para pedagang jika mencari rezeki ditanah negara tersebut," lanjut Adek.
"Semua orang tau kalau kepemilikan tanah yang berdiri di atasnya sebuah taman yang dikenal dengan Taman Bukit Gelanggang masih merupakan tanah konsesi dengan pihak Chevron tapi pihak Chevron sendiri tidak pernah ambil pusing dengan keberadaan para PKL saat ini. Kok pemko Dumai yang justru ngotot untuk menggusur para PKL," ujar Adek lagi.
Adek juga mempertanyakan keberadaan bangunan di Taman Bukit Gelanggang, apa bangunan tersebut sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Dumai. Kalau memang ada izin mendirikan bangunan, maka pihaknya sebagai pedagang terima jika apartur pemerintah melakukan pembongkaran lapak dagangannya.
Ketika hal ini dikonfirmasi pada Bambang Wardoyo, kakan Satpol PP melalui telepon genggam, dirinya membantah tidak pernah memberitahukan rencana pembongkaran ini sebelumnya. "Kita sudah berulang kali memberikan peringatan kepada PKL tersebut sebelum pembongkaran dilakukan. Para PKL saja yang tidak mendengar imbauan yang kita sampaikan," terangnya
"Kita memberikan berkali-kali peringatan kepada sejumlah pedagang akan melakukan pembongkaran lapak. Jikapun ingin berjualan, saya minta untuk pedagang membawa lapak jualannya ketika sudah siap berjualan. Ini tidak, dibuat permanen dan lapak daganganya masih terjongot di area taman Bukit Gelanggang. Maka dari itulah kita gusur," ungkap Bambang.
Di lain pihak, pengusaha mainan anak-anak yang berada di sekitar taman Bukit Gelanggang yang dinilai oleh Bambang dapat merusak keindahan kota Dumai, masih berdiri kokoh ditutup dengan terpal. Diduga pemilik arena mainan ini tersebut pengusaha berkantong tebal. (dpo-03)