DUMAI - DumaiPortal.com – Penangkapan KLM Berkat Sejati bermuatan rotan yang saat itu masih tertambat di pelabuhan rakyat Sungai Mesjid, Dumai, oleh petugas Bea Cukai Karimun dinilai menyalahi prosedural. Pada saat berada dalam kolam sandar pelabuhan, kapal masih dalam kewenangan Syahbandar.
Pihak Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kota Dumai menyatakan, KLM Berkat Sejati GT 147 itu sudah memenuhi kelengkapan dokumen perjalanan kapal dan persetujuan berlayar.
"Kita sudah selesai memproses kelengkapan dokumen kapal dan KLM Berkat Sejati dan mereka dinyatakan sudah laik berlayar. Tidak ada masalah dengan kapal dan angkutan rotan yang dibawanya,” ujar Capt Ivan Apriano Polin, Kasi Layak Layar pada KSPO Dumai, Senin (6/5) kemarin.
"Semua izin atas keselamatan dan laik kapal sudah kita terbitkan. Termasuk izin dari semua instansi terkait yang ada di Dumai. Dalam hal ini, kami menganggap KLM Berkat Sejati sudah laik berlayar dan tidak ada masalah," tuturnya.
Ditanya perihal penangkapan atau tindakan pencegahan yang dilakukan petugas BC, Ivan enggan mengomentari. “Tindakan pencegahan oleh Bea Cukai diluar kewenangan kami," katanya.
Menurutnya, bila ada upaya pencegahan dan tarik paksa kapal yang masih bertambat di dermaga pelabuhan, seharusnya Bea Cukai berkoordinasi dengan pihak KSOP. Karena keberadaan kapal masih berada di wilayah kewenangan Syahbandar.
Dalam pada itu, pihak Kantor Bea dan Cukai Dumai mengaku tidak mengetahui upaya pencegahan dan penarikan paksa kapal bermuatan 101.220 batang rotan itu oleh petugas BC Karimun.
“Kita belum tahu. Juga tidak ada laporan atau koordinasi dengan kita,” ujar Kasi PLI Bea Cukai Madya Pabean Dumai, Mugiharjo, menjawab Riau Pos, Senin (6/5) di ruang kerjanya.
Dikatakan Mugiharjo, terkait tindakan pencegahan yang dilakukan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun itu bisa saja berkoordinasi langung ke Kanwil di Pekanbaru. Juga tidak ada keharusan untuk melaporkan k BC Dumai.
Meski mengakui penangkapan terhadap kapal yang masih bersandar, jarang dilakukan petugas BC, namun ia yakin petugas patroli BC Karimun tentu punya alasan sendiri. “Alasannya tentu merekalah yang tahu,” sebutnya.
Ketua DPC Asosiasi Pengusaha Pelabuhan Rakyat (Pelra) kota Dumai, TM Zalek Usman menyatakan, pihaknya sangat menyayangkan upaya tindakan pencegahan sepihak yang dilakukan aparat Bea Cukai TBK saat kapal masih bersandar di dermaga dan belum melakukan proses olah gerak.
Menurutnya, upaya tarik paksa yang dilakukan Bea Cukai TBK sangat non prosedural karena saat ditindak petugas tidak membawa secarik kertas bukti dokumen penyitaan dari instansi bersangkutan.
"Atas dasar hukum apa petugas Bea Cukai memotong tali tambat kapal yang bersandar dan menghidupkan mesin kapal untuk dibawa ke tengah perairan tanpa didampingi nakhoda kapal selaku penanggungjawab kapal dan barang. Kita akan pertanyakan hal ini ke Bea Cukai apakah sudah benar prosedur tindakan pencegahan tersebut," kata Zalek.(dpo01)
Judul : Penangkapan Kapal Bawa Rotan Tidak Prosedural
Deskripsi : DUMAI - DumaiPortal.com – Penangkapan KLM Berkat Sejati bermuatan rotan yang saat itu masih tertambat di pelabuhan rakyat Sungai Mesjid, Dum...