Hawkwap - Polisi baru-baru ini meringkus tujuh pelaku perdagangan bayi di Jakarta Barat. Komplotan ini sudah beroperasi sejak tahun 1992. Pelaku mengincar bayi dari warga miskin yang tidak bisa membayar persalinan, sehingga bayi menjadi jaminanya. Pelaku menjual bayi ke luar negeri dengan harga Rp10-80 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi, menjelaskan cara kerja sindikat ini. Awalnya pelaku berinisial D menawarkan bayi yang sedang dirawat di salah satu bidang di kawasan Kapuk, Jakarta Barat.
D menawarkan kepada tersangka M. Kemudian M menawarkan lagi ke tersangka A, dan A menghubungi tersangka LD alias T. "Dari situ terjadi kesepakatan harga sebesar Rp7,5 juta. Dari hasil penjualan kepada LD, A memberikan uang kepada ibu bayi Rp1,4 juta dan Rp1,6 juta untuk biaya persalinan. Lalu tersangka M menerima komisi sebesar Rp600 ribu," kata Hengki, Rabu 6 Februari 2013.
Pada 2 Januari 2012 sekitar pukul 21.00 WIB, bayi itu diantar ke rumah tersangka LD di kawasan Pesing Koneng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Keesokan harinya, pukul 08.00 WIB, tersangka LD alias T menjual bayi ke tersangka HS di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Di rumah HS, lanjut Hengki, bayi itu menginap selama dua hari untuk diperiksa kesehatannya. HS diketahui sebagai mantan bidan. Setelah diperiksa, ternyata bayi yang diinginkan oleh pembeli tidak sesuai, akhirnya bayi tersebut dikembalikan kepada LD dan selanjutnya dirawat oleh tersangka E.
Menurut Hengki, tersangka LD sudah melakukan aktivitas jual beli bayi sejak tahun 2010 dan sudah menjual lima bayi jepada HS dengan harga rata-rata Rp10-21 juta. "Tersangka HS menjual lagi kepada pembeli yang tidak diketahui alamatnya (jual putus) seharga Rp30 juta," ucap dia.
Selain membeli bayi kepada tersangka LD, HS juga membeli kepada calo, SLN dan AN. Setiap tahunnya HS bisa menjual tiga bayi.
Pemalsuan dokumenHS juga membuat dokumen palsu untuk membuat akte kelahiran dan paspor bayi yang akan diadopsi oleh warga negara Singapura.
"Keterangan pada dokumen akte kelahiran, kartu keluarga dan paspor bayi itu diduga palsu," kata Hengki.
Pada awal 2012, tersangka HS berencana berangkat ke Singapura bersama bayi dan tersangka LS tapi digagalkan kepolisian. Berdasarkan pengakuan LS, dia membuat kartu keluarga palsu itu dengan menambahkan nama bayi TL sebagai nama kandungnya sehingga memudahkan membuat paspor.
Adapun tujuh tersangka yang diamankan yakni LD alias T (48) ibu rumah tangga, A (52) ibu rumah tangga, HS alias L (62) mantan bidan, R (51) dukun beranak, M (57) perantara, E (40) ibu rumah tangga dan LS (35) ibu rumah tangga.
Judul : Polisi Beberkan Modus Sindikat Perdagangan Bayi (Berita Nasional)
Deskripsi : Hawkwap - Polisi baru-baru ini meringkus tujuh pelaku perdagangan bayi di Jakarta Barat. Komplotan ini sudah beroperasi sejak tahun 1992. ...