Hawkwap - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menentukan nasib Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Meski Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memutuskan bahwa PKPI berhak menjadi partai politik peserta Pemilu tahun 2014, KPU akan terlebih dahulu menelaah dan mengkajinya.
Menurut Ketua KPU, Husni Kamil Manik, keputusan Bawaslu itu jelas mempengaruhi Keputusan KPU yang sebelumnya telah menetapkan 10 partai politik nasional dan 3 partai lokal di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam sebagai partai politik peserta Pemilu tahun 2014. Dengan demikian, akan ada perubahan atau keputusan baru tentang jumlah peserta Pemilu.
Namun, Husni belum memastikan bentuk perubahan itu. Pihaknya akan terlebih dahulu mengkaji setelah resmi menerima naskah Keputusan Bawaslu tentang keikutsertaan PKPI dalam Pemilu.
"Kami akan lihat keputusan Bawaslu itu seberapa menyeluruh pengaruhnya pada proses perubahan keputusan KPU," kata Husni, kepada wartawan, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2013.
KPU, kata Husni, hingga berita ini ditulis belum menerima naskah Keputusan Bawaslu. Apabila KPU sudah menerima naskah tersebut, pihaknya segera memastikan untuk membuat perubahan Surat Keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta Pemilu.
"Belum dipastikan karena kami belum terima keputusannya. Ya, kalau itu memenuhi syarat dan sudah dinyatakan oleh lembaga yang berkewenangan, seperti Bawaslu, PTTUN, dan MA, KPU akan menjalankannya," tutur Husni.
KPU Tak Bisa BandingDi tempat yang sama, Ketua Bawaslu, Muhammad, mengatakan bahwa pihaknya akan mengirimkan naskah keputusan Bawaslu kepada KPU pada sore hari ini. Namun ia menegaskan bahwa KPU tidak bisa melakukan banding atas keputusan tersebut, yang artinya lembaga penyelenggara pemilu itu harus menjalankan amanat Bawaslu.
"Kalau menurut regulasi (Undang-Undang Pemilu Nomor 8 tahun 2012), KPU tidak bisa banding," katanya.
Dalam Pasal 259 ayat 1 (satu) Undang-Undang Pemilu Nomor 8 tahun 2012, disebutkan bahwa Keputusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa Pemilu, merupakan keputusan terakhir dan mengikat, kecuali keputusan terhadap sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi parpol peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota.
Meski dalam ayat tersebut ditegaskan bahwa keputusan Bawaslu tidak bersifat final dan mengikat atas dua permasalahan, yaitu terkait verifikasi parpol dan daftar calon tetap anggota dewan, dalam ayat tiga parpol dimungkinkan melakukan langkah selanjutnya yaitu dengan mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Langkah ini dimungkinkan jika permasalahan tidak dapat diselesaikan di Bawaslu dan para pihak (parpol yang mengajukan gugatan) yang merasa kepentingannya dirugikan oleh keputusan KPU.
Menurut ketentuan pada ayat tersebut, jika Bawaslu memutuskan parpol yang mengajukan gugatan memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu tahun 2014, tidak diatur langkah-langkah hukum selanjutnya yang dapat ditempuh KPU.
Judul : PKPI Berhak Ikut Pemilu, KPU Tak Bisa Banding (Berita Nasional)
Deskripsi : Hawkwap - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menentukan nasib Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Meski Badan Pengawas Pemilu (...