DUMAI - DumaiPortal.com - Oknum penyidik Polsek Dumai Barat berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp54 juta yang berasal dari 2 orang tersangka judi togel. Uang tunai tersebut diamankan petugas pada Minggu, (12/6/12).
Namun keberhasilan oknum penyidik ini justru menimbulkan perdebatan. Pasalnya, sejumlah uang yang disita oknum penyidik pada waktu penggerebekan tidak selaras dengan nominal yang tertulis dalam BAP terhadap tersangka. Meskipun penyitaan uang tersebut disaksikan oleh ketua RT. 019 kelurahan Ratu Sima, Said Taman yang didampingi ketua RT 09 beserta puluhan warga.
Hal ini berdasarkan dari hasil konfirmasi DumaiPortal.com dengan pihak tersangka pada Rabu, (13/2/13) di ruang tahanan. Lukman mengakui jika uang miliknya yang disita oknum tersebut berjumlah Rp54 juta. Namun lebih kurang setelah 3 minggu sejak dirinya ditahan, uangnya dikembalikan hanya sebesar Rp15 juta.
“Total uang miliknya yang disita oleh oknum saat itu Rp54 juta. Jumlah tersebut diletak pada tempat yang berbeda. Rp24 juta dibawanya ke dalam rumah temannya yang juga menjadi tersangka dan Rp30 juta lagi diletak di bawah jok honda,” terangnya.
Lukman mengakui bahwa dirinya membawa uang sejumlah Rp24 juta tersebut untuk membeli honda dan yang 30 juta lagi adalah uangnya yang akan dikirim ke kampung halaman untuk biaya perobatan orang tuanya. Namun sesaat setelah dia masuk rumah Lena, oknum Polsek keburu menuding mereka sebagai bandar judi togel.
“Saat penggerebekan itu, oknum melihat uang Rp24 juta dalam kantong yang berada di samping saya lalu menggeledah saya dan seisi rumah. Dari dompet saya, oknum menemukan rekap togel. Tapi rekap itu sudah ada sejak kamis lalu,” terangnya.
“Begitu juga dengan honda milik Jon Gagok yang saya pinjam dan uang yang saya letakkan di bawah jok. Semua diambil oknum. Saat itu banyak yang mengetahui jumlah uang tersebut karena saat oknum menggeledah disaksikan oleh 2 orang RT dari RT 09 dan RT 019,” lanjutnya.
Menurut Lukman, dirinya dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan. Setelah dimintai keterangan, dirinya disuruh menanda tangani surat yang tak terbaca olehnya karena posisi kertas itu cukup jauh dari pandangannya yang sedikit agak kabur.
“Dari balik jeruji saya menanda tangani sejumlah berkas tapi saya tidak tau apa isi berkas tersebut karena jarak pandang yang cukup jauh, “ jelas. Ketika ditanya berapa kali dia menandatangani surat dari pihak polsek, dirinya mengakui lebih dari tiga kali dengan waktu yang berbeda.
“Seingat saya, pada hari ketiga, saya ditanyai oknum berserta 2 orang rekan tugasnya tentang uang yang berjumlah Rp30 juta. Mau diapakan uang Rp30 juta ini,” tuturnya mengulangi ucapan oknum ketika itu.
Lukman yang tidak pernah berurusan dengan aparat kepolisian itu merasa gelisah sehingga dengan spontan dirinya mengatakan dibagi dua saja kepada oknum. Ditambah lagi kegelisahan dirinya terhadap uang yang rencananya mau dikirim ke kampung halaman buat perobatan orang tuanya.
“Setelah 20 hari menjadi tahanan kepolisian, uang milik saya dikembalikan oleh oknum penyidik dengan jumlah setengah dari semula. Lalu saya disuruh menghadap Kapolsek. Janji saya sudah saya penuhi pak,” ucapnya.
“Saya tidak dijanjikan untuk dibebaskan, saya juga tidak diperlakukan dengan buruk. Saya memberikan itu karena takut dan khawatir dengan kondisi orang tua di kampung halaman. Setelah 15 juta itu dikembalikan kepada saya, saya langsung menyerahkan kepada Adi saudara saya yang datang dari kampung untuk memberikan uang itu pada orang tua saya,” paparnya.(dpo-03)
Judul : Lukman Pertanyakan Uang Sitaan Berkurang
Deskripsi : DUMAI - DumaiPortal.com - Oknum penyidik Polsek Dumai Barat berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp54 juta yang berasal dari 2 orang ters...