Hawkwap - Setelah dipecat dari jabatan Bupati Garut, Aceng Fikri menggugat balik DPRD Garut. Melalui tim pengacaranya, gugatan sudah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat, Rabu 26 Desember 2012.
"Karena berdasarkan analisa dari kuasa hukum saya ada kejanggalan dari cara kerja Pansus," kata Aceng, di kantornya, Rabu 26 Desember 2012.
Beberapa pihak yang digugat yakni, Ketua DPRD Garut Ahmad Bajuri dan Pansus Pelanggaran dan Penindakan Etika dan Perundang-undangan Bupati Garut.
"Sebagai warga negara, saya bukan menuntut hak spesial. Namun saya mencari keadilan yang saya rasakan memang tidak adil," kata Aceng.
Aceng Fikri merasa dihakimi secara tidak adil oleh Pansus DPRD dalam pernikahan sirinya dengan Fani Oktora. Hingga timbul pandangan seragam dari fraksi di DPRD yang berujung pada rekomendasi pemberhentian dirinya dari jabatan Bupati Garut.
"Padahal menurut saya DPRD dalam mengambil keputusannya cacat hukum," tegasnya.
"Kalau sekarang, proses hukum sama-sama berjalan. Saya juga ingin melangkah yang terbaik bagi masyarakat tetap melaksanakan tugas sebagai Bupati tanpa terganggu dengan pemakzulan," tutur Aceng.
Judul : Dipecat DPRD Garut, Bupati Aceng Gugat Balik(Berita Nasional)
Deskripsi : Hawkwap - Setelah dipecat dari jabatan Bupati Garut, Aceng Fikri menggugat balik DPRD Garut. Melalui tim pengacaranya, gugatan sudah didaf...