|
Perairan sekitar PT Nagamas yang tercemar RBDPO |
DUMAI - DumaiPortal.com - Pernyataan Basri, kepala kantor Lingkungan Hidup (KLH) terkait kejadian tumpahan CPO milik Nagamas kepada sejumlah awak media beberapa waktu yang lalu menuai beragam kritikan. Basri dinilai "asal bunyi' dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Tindakan Basri yang dinilai kontroversi tersebut bukannya mendapat dukungan, justru sebaliknya, Basri dinilai oleh berbagai pihak tidak punya konsep yang jelas dan tidak mampu melaksanakan tugasnya selaku menjabat kepala kantor KLH.
Menurut Arif, ST., MT, salah seorang dosen di Sekolah Tinggi Tekhnologi (STT) Dumai ketika dikonfirmasi DumaiPortal melalui telepon, berpendapat bahwa ucapan Basri tidak masuk akal karena untuk melakukan penutupan operasional pabrik tentunya tidak semudah yang diucapkannya.
"Tidak mudah untuk menutup sebuah pabrik, meskipun yang menginginkan penutupan itu dari berbagam pihak. Yang bisa menutup pabrik adalah keputusan pengadilan dan peraturan pemerintah yang menganggap sebuah pabrik telah dengan nyata merusak lingkungan," terang dosen muda ini.
"Pihak terkait selayaknya mengkaji terlebih dahulu pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pelaku (perusahaan). Apakah pencemaran yang terjadi berdampak sangat besar, apa tidak ada upaya perusahaan melakukan pembersihan lingkungan yang dicemari sebagai wujud tanggung jawab terhadap masalah yang ditimbulkan oleh pabrik," lanjut Arif lagi.
Dikatakan Arif, seharusnya pihak terkait membuat laporan dampak lingkungan lalu merekomendasikan limbah tersebut bersama-sama dan juga mengawasi pelaksanaannya, sehingga menjadi solusi cerdas. "Bukan sekedar solusi pedas melalui media untuk dikonsumsi media," paparnya.
Tindakan Basri tersebut, sebelumnya juga dikatakan Hasrizal, salah seorang anggota komisi III DPRD Dumai. Hasrizal mengatakan bahwa Basri tidak punya alasan untuk menghentikan atau menutup operasional pabrik. "Benar perusahaan sudah melakukan pencemaran, tetapi sanksi yang diberikan pada perusahaan bukan penutupan operasional," terangnya.
"Tidak ada alasan pemerintah untuk melakukan penutupan meskipun sementara seperti yang dikatakan Basri. Sanksi yang layak buat perusahaan terkait tumpahan CPO (RBDPO) adalah berupa pembersihan perairan yang terkena limbah dan didenda," lanjut Hasrizal. (dpo-03)