Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, berharap Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat, yang akan digelar tahun depan dapat berjalan dengan baik. Menurut Gamawan, kondisi ini akan membuat birokrasi di Jawa Barat terhambat karena semua pimpinan akan maju dalam Pemilukada tersebut. Oleh sebab itu, Kemendagri lanjut Gamawan sepakat merevisi Undang-undang No 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Dan salah satu poinnya adalah calon yang dipilih tidak satu pasang, tetapi cukup satu orang calon saja, yaitu hanya Kepala Daerah. Setelah ada calon Kepala Daerah terpilih, maka dia diminta mengajukan wakilnya, dalam artian bahwa Cukup Gubernur Terplih Mengangkat Wakil Gubernur.
Disamping itu, dalam revisi UU No 32 Tahun 2004, juga akan mengatur Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah atau Pejabat Pemda atau PNS yang ingin maju dalam Pilkada atau Pemilukada, diharuskan mundur dari jabatannya sementara waktu setelah pencalonan. Demikian informasi pemilu online dari Hanya Sekedar Informasi tentang Cukup Gubernur Terpilih Mengangkat Wakil Gubernur.
Judul : Cukup Gubernur Terpilih Mengangkat Wakil Gubernur
Deskripsi : Menteri Dalam Negeri , Gamawan Fauzi, berharap Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat , yang akan digelar tahun depan dapat berjal...