DUMAI - DumaiPortal.com – Penerapan upah mininum kota (UMK) tahun 2013 di Dumai berjalan lancar. Hal itu terindikasi dari tidak adanya laporan keberatan dari pihak perusahaan atau pun aduan dari tenagakerja.
UMK Dumai yang ditetapkan sebesar Rp 1.490.000. Pelaksanaan dari UMIK terbaru itu adalah pekerjaan Januari 2013 dengan penerimaan gaji bulan Pebruari ini.
“Hingga hari ini kita belum menerima keberatan dari pihak perusahaan. Juga tidak ada adukan dari tenaga kerja,” ujar Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Dumai, H Amiruddin, Selasa (5/2/2013).
Dengan tidak adanya keberatan dan aduan yang diterima, Amir berharap penerapan UMK terbaru berjalan dengan lancar. “Kita tentu tentu berharap semua berjalan sebagaimana dengan lancar. Perusahaan membayarkan sesuai dengan upah yang sudah disepakati dan pihak pekerja pun menerimanya dengan senang,” tuturnya.
Berkaitan dengan UMK dan hubungan perusahaan dengan pekerja, Amiruddin yang pekan lalu dilantik menjabat Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Dumai, berencana akan mendatangi sejumlah perusahaan. Sebagai orang baru, saya tentu perlu mengenal lebih dekat pihak perusahaan yang beroperasi di Dumai yang memperkerjakan ribuan tenagakerja,” ujarnya.
Disamping untuk lebih mengenal manajemen perusahaan yang beroperasi di Dumai, Amir juga akan mengingatkan agar keharmonisan hubungan perusahaan dengan pekerja tetap terjaga.
Keharmonisan hubungan itu, sebut Amir, sangat berdampak pada investasi. Dengan tidak adanya gejolak buruh atau permasalahan tenagakerja lainnya, akan menyebabkan perusahaan dapat beroperasi dengan baik dan lancar.
“Kondisi ini sangat berdampak pada iklim investasi. Dumai sebagai daerah jasa dan industri sangat terbuka dengan kedatangan investor yang menanamkan modalnya di sini,” sebutnya.(dpo-01)
Judul : Tidak Ada Aduan Soal UMK
Deskripsi : DUMAI - DumaiPortal.com – Penerapan upah mininum kota (UMK) tahun 2013 di Dumai berjalan lancar. Hal itu terindikasi dari tidak adanya lapor...