DUMAI - DumaiPortal.com - Kawasan kiri kanan Jalan Soekarno Hatta, di Kelurahan Bukit Batrem dan Bagan Besar banyak berdiri bangunan yang dipergunakan untuk gudang dan bengkel. Kini, seakan tidak ada lagi kawasan yang dibiar luang.
Dan dipastikan semua bangunan yang lama dan baru berdiri itu tidak mempunyai izin. Sebab, tanah tersebut merupakan tanah konsesi yang diserahkan pengelolaannya kepada PT Chevron Pacific Indonesia.
Plang PT CPI yang melarang menempati dan mempergunakan tanah tersebut yang dipasang disejumlah tempat, seakan tidak dipedulikan. Bahkan tidak sedikit bangunan yang didirikan hanya berjarak beberapa meter di belakang plang tersebut.
Tidak adanya tindakan dari PT CPI menyebabkan pihak-pihak tertentu tidak takut untuk mendirikan bangunan. Kini bahkan ada pembangunan gudang baru persis di belakang tempat pemakaman umum (TPU) Marga Sarana.
Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Dumai, Hendri Sandra SE, memastikan bangunan gudang itu tidak mempunyai izin. "Kita tidak pernah mengeluarkan izin untuk mendirikan gudang di sana. Sebab itu adalah tanah konsesi," jelasnya.
Hendri mengaku kesulitan untuk menertibkan keberadaan gudang dan bengkel yang terus bertumbuhan. Ia terkendala dengan Ruang Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang belum jelas kedudukan dan penetapannya.(dpo)
Judul : Marak Berdiri Bangunan Tanpa Izin
Deskripsi : DUMAI - DumaiPortal.com - Kawasan kiri kanan Jalan Soekarno Hatta, di Kelurahan Bukit Batrem dan Bagan Besar banyak berdiri bangunan yang di...