Hawkwap - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Djaelani, untuk kasus Bank Century.
Mantan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya yang juga mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Firdaus diperiksa sekitar enam jam. Dia mengakui mendapat delapan pertanyaan seputar pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.
"Saya cuma menceritakan dari awal. Soal FPJP, LPS tidak tahu banyak. Memang pada proses pemberian kami tidak tahu," ujar Firdaus di gedung KPK, Jakarta, Selasa 26 Februari 2013.
Mulanya, bailout Bank Century diputuskan senilai Rp600 miliar. Namun, akhirnya bailout itu membengkak menjadi Rp6,7 triliun. Menurut Firdaus, keputusan kenaikan bailout dari Rp600 miliar menjadi Rp6,7 triliun tersebut melalui proses yang cukup panjang. Sehingga penyidik KPK belum sampai pada pertanyaan tersebut.
"Ya pertanyaannya sekitar pemberian FPJP. Kami tak tahu banyak soal itu (bailout), itu Bank Indonesia," katanya.
Soal pemberian FPJP itu, Firdaus enggan menilai apakah keputusan tersebut melanggar aturan atau tidak. Karena pemberian FPJP merupakan kebijakan BI. "Kami tidak bisa menilai, kami kan tugasnya kalau disuruh menyelamatkan ya kami selamatkan. Tapi urusan dari proses awal itu urusan BI," tegasnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, yaitu mantan Deputi bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya serta mantan Deputi bidang V Pengawasan BI Siti Chalimah Fadjrijah.
Judul : KPK Periksa Komisioner OJK Soal Bank Century (Berita Nasional)
Deskripsi : Hawkwap - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Djaelani, untuk kas...