Hawkwap - Markas Besar Polri menegaskan penjualan bayi melalui dunia online atau internet merupakan bentuk pelanggaran hukum berat. Polri mengatakan pelaku dapat dijerat undang-undang khusus seperti Undang-undang Perlindungan Anak dan Perdagangan Manusia.
"Ancaman hukuman berat. Bisa diancam hukuman 12 tahun penjara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa 8 Januari 2013.
Boy mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam beraktivitas di dunia maya atau online. Selain itu, dia meminta masyarakat tidak mudah tertipu dengan penawaran-penawaran seperti itu.
Dia pun meminta partisipasi masyarakat yang punya informasi seputar kasus tersebut sehingga polisi bisa menindak pelaku penjualan bayi di dunia maya tersebut.
Boy melanjutkan penyidik cyber Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan dan penelurusan terkait kasus itu. Penyidik juga tengah mengusut apakah Tokobagus.com menjadi korban pembajakan (hacking) atau mereka sengaja merencanakan penawaran tersebut.
"Ini tidak secara spesifik diatur dalam UU ITE tapi tentu merujuk kepada peraturan perundang-undangan khusus, UU Perlindungan Anak, UU Perdagangan Manusia. Tapi sarananya menggunakan dunia maya melalui media online," tutupnya.
Seperti diketahui, Tokobagus.com mengiklankan perdagangan dua bayi dengan nilai masing masing Rp10 juta. Iklan itu dilengkapi foto sang bayi yang dikatakan keduanya berusia 18 bulan.
Iklan yang dimuat atas akun bernama Farkhan itu muncul pada akhir tahun 2012. Namun, memasuki awal Januari 2013, iklan penjualan itu telah dinonaktifkan, ditarik sehingga tidak bisa diakses.
Judul : Polri: Penjual Bayi di Internet Terancam 12 Tahun Penjara (Berita Nasional)
Deskripsi : Hawkwap - Markas Besar Polri menegaskan penjualan bayi melalui dunia online atau internet merupakan bentuk pelanggaran hukum berat. Polri...