DUMAI - DumaiPortal.com – Pemerintah kota Dumai melalui Kantor Kementerian Agama (Kemenag) mengelar kegiatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 1 tahun 1974, tentang Perkawinan, yang dilaksanakan di balai-balai kediaman Walikota Dumai Jalan Putri Tujuh Dumai Timur, Kamis (31/1).
Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawianan ini merupakan salah satu agenda program Pemerintah Kota Dumai yang dilaksanakan kantor Kemenag Dumai untuk tahun 2013 ini. Kegiatan sosialisasi ini, diikuti seluruh kepala kantor urusan agama (KUA), tokoh agama dan tokoh adat se-kota Dumai.
Kegiatan ini dihadiri Walikota Dumai H. Khairul Anwar, Sekrektaris Daerah kota Dumai H Said Mustafa, Kakan Kemenag Dumai H. Darawi, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Riau, Tarmizi Tohar, Kapolres Dumai, Dandim 0303 Bengkalis dan Camat se-kota Dumai serta undangan lainnya.
Sosialisasi Undang-undang perkawinan ini bukan hanya bagi yang belum nikah, akan tetapi juga bagi kita yang sudah menikah untuk diketahui dan disampaikan kepada keluarga kita yang akan melangsungkan pernikahan,” jelas Darawi.
Sosialisasi UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan ini, lebih lanjut dikatakan bahwa, perkawinan merupakan pengabungan kedua insan yang berbeda (Laki dan perempuan) dalam ikatan resmi perkawinan yang disahkan oleh Pancasila dan Undang-Undang serta dicatatkan oleh lembaga pencatatan nikah di KUA setempat.
Pada dasarnya, hukum perkawinan memiliki tujuan yang baik. Contohnya, seorang laki-laki yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) hanya diizinkan mempunyai seorang istri. “Begitu juga sebaliknya seorang wanita hanya diizinkan mempunyai seorang suami dengan tujuan agar mampu membina kehidupan rumah tangganya dengan rukun, damai dan sejahtera,” jelas Darawi.
Walikota Dumai H. Khairul Anwar pada kesempatan itu, sangat menyambut baik dengan digelarnya kegiatan sosialisasi UU No. 1 Tahun 1974 ini. “Dengan ada kegiatan sosialisasi ini masyarakat banyak yang belum tahu tentang pentingnya UU Perkawinan, menjadi tahu,” ujarnya.
Selama ini banyak ketidaktahuan masayarakat tentang adanya UU Perkawinan yang dapat melindungi hak-hak mereka atas perkawinannya. “UU No. 1 Tahun 1974, merupakan era baru bagi kepentingan umat Islam khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya, serta merupakan kodifikasi dan unifikasi hukum perkawinan, yang bersifat nasional, yang menempatkan hukum Islam memiliki eksistensinya sendiri, tanpa harus diresipiir oleh hukum adat.(dpo)
Judul : Pemko Dumai Sosialisasikan UU No 1 Tahun 1974
Deskripsi : DUMAI - DumaiPortal.com – Pemerintah kota Dumai melalui Kantor Kementerian Agama (Kemenag) mengelar kegiatan Sosialisasi Undang-undang Nomor...