Jakarta : Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materil Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Dengan putusan itu, RSBI dinyatakan harus dihapuskan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mahfud MD saat membacakan putusannya di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Menurut Sekretaris Jenderal Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Lityarti, permohonan penghapusan RSBI dilandaskan pada kenyataan bahwa RSBI tidak mampu menghadirkan lembaga pendidikan yang bermutu dan berstandar internasional.
"Justru sebaliknya, RSBI malah menimbulkan masalah baru, seperti menciptakan kekastaan dalam pendidikan," jelasnya saat ditemui di Gedung MK.
Selain itu, persoalan tarif pendidikan bagi sekolah RSBI yang cukup tinggi juga menghadirkan polemik. Meskipun disediakan kuota 20 persen bagi siswa kurang mampu, selama lima tahun berjalan, kuota tersebut tidak tercapai.
"Biaya pendidikan yang mahal dengan beragam pungutan, membuat RSBI terkesan diperuntukkan bagi murid yang mampu," ujar Retno.
Sebelumnya, permohonan uji materil Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah diajukan oleh orangtua murid, Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI), dan Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak Desember 2011. Meski pada Juni 2012 MK sudah membacakan kesimpulan akhir, keputusan harus ditunggu sampai hari ini.(Ado)
Source : Liputan6.com
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang berada di sekolah-sekolah pemerintah. MK memutuskan RSBI bertentangan dengan UUD 1945 dan bentuk liberalisasi pendidikan.
"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud MD dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat sekolah bertaraf internasional di sekolah pemerintah itu bertentangan dengan UUD 1945. MK juga menilai RSBI menimbulkan dualisme pendidikan.
"Ini merupakan bentuk baru liberalisasi dan berpotensi menghilangkan jati diri bangsa dan diskriminasi adanya biaya yang mahal," tandas MK.
Seperti diketahui, para orang tua murid dan aktivis pendidikan menguji pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas karena tak bisa mengakses satuan pendidikan RSBI/SBI ini lantaran mahal. Mereka adalah Andi Akbar Fitriyadi, Nadia Masykuria, Milang Tauhida (orang tua murid), Juwono, Lodewijk F Paat, Bambang Wisudo, Febri Antoni Arif (aktivis pendidikan).
"Saya senang dengan putusan ini karena MK berpihak kepada rakyat, hormatilah keputusan hukum. Jangan sampai tidak ada RSBI, tapi ada yang setipe," kata wali murid, Widi yang anaknya sekolah di SMA 68.
Source : news.detik.com
Judul : MK Hapus Kelas Bertaraf Internasional (RSBI) di Sekolah Pemerintah
Deskripsi : Jakarta : Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materil Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendi...