DUMAI - DumaiPortal.com - Anggota DPRD Kota Dumai kecewa terhadap Wali Kota Khairul Anwar. Pasalnya, sang peminpin nomor satu itu tak hadir dalam agenda penting saat Sidang Paripurna DPRD Kota Dumai dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Dumai terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Kota Dumai tahun 2013.
Dalam sidang paripurna DPRD Kota Dumai, Jumat (21/12)/2012) petang itu, tersebut diputuskan bahwa dewan belum bisa menerima KU-PPAS Kota Dumai tahun 2013 dan akan mengagendakan ulang untuk Rapat Paripurna dengan agenda yang sama pada Kamis mendatang, 27 Desember 2012.
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Dumai Eko Suharjo didampingi Ketua DPRD Zainal Effendi dan Zainal Abidin. Sedianya Wakil Wali Kota Dumai Agus Widayat akan menyampaikan KUA-PPAS, tapi akhirnya batal karena pihak tak bisa menerima. Dewan menilai penyampaian KUA-PPAS harus disampaikan langsung Wali Kota Dumai Khairul Anwar.
Sidang Paripurna yang juga dihadiri Sekretaris Daerah Kota Dumai Said Mustafa dan sejumlah undangan lainnya hanya berlangsung 30 menit. Bahkan, sidang sempat diskor selama lima menit dan memberikan waktu kepada Wakil Wali Kota dan Sekda untuk melakukan kata mufakat kepada Pimpinan DPRD Kota Dumai.
Pimpinan sidang Eko Suharjo mengatakan penundaan sidang paripuran tersebut dilakukan karena agenda penyampaian KUA-PPAS Kota Dumai tahun 2013 menyangkut subtansi Kota Dumai ke depan. Disamping itu, keputusan yang telah dilakukan antara pimpian dewan bersama Pemko Dumai bukan hanya meraba-raba, melainkan berdasarkan pada Permendagri Nomor 59 tahun 2007.
Atas Ketidak hadiran Walikota Dumai Khairul Anwar tanpa alasan tersebut, pimpinan sidang Eko Suharjo memberikan kesempatan kepada forum sidang untuk menyampaikan tanggapannyanya.
Fraksi Demokrat Plus melalui Jubirnya Prapto Sucahyo menjelaskan kehadiran Wali Kota Dumai dalam Sidang Paripurna penyampaian KUA-PPAS ini sangat dibutuhkan demi kemajuan Kota Dumai lebih baik. Hal ini juga menyangkut legimitasi kepala daerah dalam menyelenggarakan roda pemerintahan dengan baik agar sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Mengacu kepada perudang-undangan yang berlaku, kehadiran kepala daerah sangat diperlukan dalam menentukan nasib Kota Dumai ke depan,” ujar Cahyo dengan lantang.
Tidak hanya Fraksi Demokrat Plus saja, Fraksi lain juga menyatakan pendapatnya hampir sama. Bahkan, Praksi PDIP meminta penjelasan atas ketidakhadiran Wali Kota Dumai dalam sidang paripurna tersebut.(dpo)
Judul : Wako Dumai Tak Hadir, KUA dan PPAS Batal Dibahas
Deskripsi : DUMAI - DumaiPortal.com - Anggota DPRD Kota Dumai kecewa terhadap Wali Kota Khairul Anwar. Pasalnya, sang peminpin nomor satu itu tak hadir ...