DUMAI - DumaiPortal.com - Sebanyak 27 warga pendatang terjaring dalam razia yustisi operasi rutin Satuan Polisi Pamong Parja Dumai. Mereka didapatkan tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Puluhan warga yang terjaring kemudian dibawa ke Gedung Serba Guna Dumai di Jalan HR Soebrantas untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dan dikenai sanksi denda.
Razia yustisi terhadap pengendara kendaraan roda dua tersebut berlangsung di ruas Jalan Sudirman tepatnya di depan pusat perbelanjaan Ramayana juga melibatkan anggota TNI/Polri dan Disdukcapil Kota Dumai.
"Uang denda ditentukan oleh hakim, tergantung tingkat pelanggaran dan perilaku pada saat mengikuti sidang," katanya Kepala Kantor Satpol PP Dumai H Amril, Selasa (18/12/2012).
Sanksi denda tersebut dikenakan kepada warga yang sama sekali tidak mampu menunjukan kartu identitasnya. Namun bagi warga yang terjaring karena KTP-nya ketinggalan dibolehkan pulang setelah berhasil menunjukan kartu identitias tersebut kepada petugas dan sama sekali tidak dikenai sanksi denda.
"Razia yustisi dilakukan dalam rangka menertibkan administrasi kependudukan dan menghindari terjadi ledakan penduduk akibat pendatang baru," ujarnya.
Berdasarkan pendataan Disdukcapil, penambahan penduduk Kota Dumai dalam dua tahun terakhir mencapai 40.000 jiwa lebih. Dan banyak juga yang belum mengurus KTP domisili Dumai.(dpo)
Judul : Puluhan Orang Terjaring Razia Tim Yutisi
Deskripsi : DUMAI - DumaiPortal.com - Sebanyak 27 warga pendatang terjaring dalam razia yustisi operasi rutin Satuan Polisi Pamong Parja Dumai. Mereka d...