Hawkwap - Mahkamah Agung (MA) telah menerima surat rekomendasi pemberhentian Bupati Garut Aceng HM Fikri dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut.
"Oleh Ketua Mahkamah Agung berkas tersebut akan diteruskan ke Ketua Muda Tata Usaha Negara untuk ditunjuk majelisnya," kata juru bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko kepada
VIVAnews, Sabtu 22 Desember 2012.
"Dan putusannya harus cepat. Kalau tidak salah dalam tenggang waktu 30 hari sudah diputus," Djoko menambahkan.[Baca mekanisme pemberhentian Bupati Aceng di tautan ini.]
Pernikahan siri Bupati Garut Aceng Fikri dengan Fani Oktora terjadi 14 Juli 2012 lalu membuat heboh. Pernikahan hanya berlangsung singkat, empat hari. Melalui pesan singkat (SMS), pada tanggal 17 Juli 2012 Aceng langsung menceraikan Fani. Aceng menuduh Fani sudah tidak perawan lagi.
DPRD Garut langsung membentuk Pansus untuk mengusut pernikahan siri kilat Aceng Fikri dengan gadis berumur 17 tahun. Setelah mendengarkan pandangan dari delapan fraksi pada rapat paripurna DPRD Garut, seluruh fraksi sepakat memberhentikan Bupati Aceng dari jabatannya.
"Karena lebih dari 3/4 setuju, maka bisa diambil keputusan pemberhentian," kata Ketua DPRD Garut, Ahmad Bajuri saat membacakan kesimpulan akhir di kantor DPRD, Jumat, 21 Desember 2012.
Judul : MA Susun Majelis untuk Kasus Bupati Aceng Fikri (Berita Nasional)
Deskripsi : Hawkwap - Mahkamah Agung (MA) telah menerima surat rekomendasi pemberhentian Bupati Garut Aceng HM Fikri dari Dewan Perwakilan Rakyat ...