DUMAI (RP) - Tiga senjata api yang sudah rongsokan dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri Dumai. Senjata api itu merupakan barang bukti pelaku tindak kriminal di Dumai yang tengah menjalani proses hukum. Selain itu, juga dimusnahkan amunisi dan narkotika, Selasa (19/12/2012).
Senjata api yang dimusnahkan berupa satu senjata api laras pendek jenis FN serta dua senjata api lainnya. Ketiga barang bukti tersebut didapatkan dari Ramly Wiryadinata Hutagaol dan juga terdakwa yang bernama Raja Afrizal Alias Ijal bin Adnan. Perkara yang berhubungan dengan senjata api itu sudah putus tahun 2011 lalu..
"Selain senjata api, kita juga memusnahkan 26 butir amunisi FN, dua peluru karet, dan lima butir peluru tajam," jelas Kajari Dumai, Eko Siwi Iriani SH.
Turut hadir pada kesempatan itu Sekda Dumai, Said Mustafa, Wakil Ketua DPRD Dumai, H Zainal Abidin serta sejumlah pejabat lainnya.
Untuk peluru ataupun amunisi, sebut Iriani, pihaknya meminta tolong kepada Kodim 0303 Bengkalis untuk dimusnahkan dengan cara diuraikan. "Karena kalau kita potong nanti akan berbahaya," jelasnya.
Pada pelaksanaan pemusnahana barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Dumai tersebut, juga memusnahkan 1,4 gram sabu yang berhasil diamankan dari terdakwa bernama Alizar Bin Abu Bakar Alias Uncu Ali.
Selain itu, juga ikut dimusnahkan minuman berakohol dan juga barang bukti lainnya, untuk minuman berakohol itu sendiri bermerek Tiger sebanyak 10 ces dan juga Guines sebanyak 24 ces.
"Kejaksaan Negeri Dumai telah melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang perkaranya telah putus," ujarnya. "Sesuai dengan perintah dari pihak Pengadilan Dumai maka barang hasil sitaan tersebut kita musnahkan selain untuk menghindarai hal-hal yang tidak diinginkan terhadap kebaradaan barang bukti tersebut," tambahnya.(dpo02)
Judul : Kejari Dumai Musnahkan Barang Bukti
Deskripsi : DUMAI (RP) - Tiga senjata api yang sudah rongsokan dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri Dumai. Senjata api itu merupakan barang bukti pelaku t...