Hawkwap - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan proses penanganan kasus korupsi pengadaan alat Simulator SIM di Korlantas Polri. Hari ini, KPK berencana memeriksa mantan Kakorlantas Mabes Polri, Irjen Djoko Susilo.
Kali ini, Djoko diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Brigjen Pol Didik Purnomo, mantan Wakil Kepala Korlantas Polri.
"DS diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka DP," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu 19 Desember 2012.
Namun, belum diketahui hari ini Djoko Susilo akan diperiksa jam berapa.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan Brigadir Jenderal Didik Purnomo sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan roda empat pada tahun 2011.
Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Selain Djoko dan Didik, KPK juga menjerat dua pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang dengan pasal yang sama.
Diduga, ada praktik penggelembungan harga barang, tindak pidana suap, dan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ini, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp100 miliar.
Judul : Jenderal Djoko Susilo Kembali Diperiksa (Berita Nasional)
Deskripsi : Hawkwap - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan proses penanganan kasus korupsi pengadaan alat Simulator SIM di Korlantas...