
Saat ini Menpora Bapak Andi Mallarangeng sedang dalam kegalauan dalam memilih serta menyikapi permasalahan yang ada. Antara Dicekal KPK Dan Mengundurkan Diri Sebagai Menpora, hal inilah sedang melanda kegalauan Menpora. Entah karena ketidaktahuannya atau karena tidak pernah di beri tahu bawahannya, akhirnya beliau tahu bahwa dirinya sudah di cekal oleh KPK dan mengundurkan diri secara resmi menjadi Menpora pada Kabinet SBY.
Inilah hal yang melatarbelakangi Menpora mundur dari jabatannya :
1. Dengan dikenakannya status cekal oelh KPK, ia tidak bisa menjalankan tugas secara efektif.
2. Dengan tidak efektif nya dalam mengemban tugas sebagai Menpora, tentu akan mengganggu Kabinet Indonesia Bersatu II dan dikhawatirkan justru akan memberikan beban kepada Presiden dan Kabinet.
3. Ingin berkonsentrasi untuk menghadapi permasalahan hukum dan tuntutan hukum terhadapnya.
Memang pilihan yang tepat dan bijak telah dilakukan beliau dalam menyikapi permasalahan Antara Dicekal KPK Dan Mengundurkan Diri Sebagai Menpora. Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menyatakan bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, penetapan tersangka terhadap Andi merupakan hasil pengembangan kasus ini setelah KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar sebagai tersangka.
Dari pengembangan ditemukan fakta dan bukti-bukti tentang adanya keterlibatan berdasarkan dua alat bukti yang telah ditemukan terhadap status yang bersangkutan. Dari pengembangan bisa diidentifikasi dan disimpulkan bahwa KPK secara resmi menetapkan Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora atau selaku pengguna anggaran pada Kemenpora sebagai tersangka, kata Abraham. Ia menjelaskan, konstruksi hukum yang ditetapkan pada Andi sama dengan konstruksi hukum yang dikenakan terhadap Deddy Kusdinar. Yang bersangkutan dikenai Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, kata Abraham.
Demikian informasi dari Hanya Sekedar Informasi tentang Antara Dicekal KPK Dan Mengundurkan Diri Sebagai Menpora, untuk anda ketahui bersama yang bersumber dari berbagai sumber.
Judul : Antara Dicekal KPK Dan Mengundurkan Diri Sebagai Menpora
Deskripsi : Saat ini Menpora Bapak Andi Mallarangeng sedang dalam kegalauan dalam memilih serta menyikapi permasalahan yang ada. Antara Dicekal KPK Dan ...