Ibnu Huwaiz Mindad berpendapat tentang Hukum Wanita Yang Durhaka, adalah sebagai berikut : Durhaka kepada suami dapat menyebabkan jatuhnya hak nafkah dan hak-hak suami isteri lainnya. Boleh suami memukul isterinya dengan maksud mendidik, atau meninggalkan tidur bersamanya, sehingga ia tidak durhaka lagi. Jika ia sudah bertaubat, maka hak-hak yang telah jatuh tadi kembali didapatkan seperti semula.
Bagi suami, boleh melakukan sebuah sikap atau tindakan terhadap isterinya selama itu dapat mendidiknya. Agar masalah tentang Hukum Wanita Yang Durhaka tidak terjadi, maka perlu dilakukan cara mendidik perempuan yang terhormat dan yang tidak terhormat. Mendidik perempuan yang terhormat cukup dengan mencela perbuatan jeleknya, sementara mendidik perempuan yang tidak terhormat adalah dengan mencambuknya.
Ibnu Mundzir berpendapat tentang Hukum Wanita Yang Durhaka, adalah sebagai berikut : Para ulama setuju bahwa kewajiban memberikan nafkah kepada isteri tetap ditanggung oleh suami jika mereka mampu memberinya, kecuali perempuan durhaka yang enggan tidur bersama suami. Sementara Abu Umar berpendapat, bahwa perempuan yang durhaka terhadap suami setelah dicampuri menyebabkan kewajiban memberi nafkah bagi suaminya gugur, kecuali jika perempuan tersebut sedang hamil.
Disatu sisi beberapa Fuqaha tidak sependapat dengan Ibnu Qasim dalam hal pemberian nafkah suami. Mereka tetap mewajibkan suami memberi nafkah isterinya sekalipun durhaka. Jika perempuan durhaka telah kembali kepada suaminya, maka sang suami wajib memberinya nafkah pada masa-masa berikutnya. Begitu pula kewajiban memberi nafkah tidak gugur karena sebab-sebab lain, seperti sakit, haid, nifas, puasa, haji ditinggal suami, suami sedang menjalani masa tahanan dan sebagainya. Nah, itulah pro dan kontra tentang Hukum Wanita Yang Durhaka, dan nantikan artikel terkait lainnya tentang hal tersebut.
Judul : Hukum Wanita Yang Durhaka
Deskripsi : Ibnu Huwaiz Mindad berpendapat tentang Hukum Wanita Yang Durhaka , adalah sebagai berikut : Durhaka kepada suami dapat menyebabkan jatuhnya ...