PEKANBARU - DumaiPortal.com - Rabu, tanggal 21 Desember 2011, ditetapkan sebagai hari pelaksanaan pemjungutan suara ulang (PSU) pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru. Dan pada hari itu ditetapkan sebagai hari libur.
Dengan keputusan tersebut, baik PNS, swasta maupun pendidikan kecuali hal-hal tertentu seperti pelayanan kesehatan diliburkan sesuai dengan peraturan dan persetujuan Gubernur Riau beberapa waktu lalu.
‘’Sebagiamana sudah ditetapkan dalam peraturan di mana saat pelaksanaan kegiatan pemilihan kepala daerah, daerah tersebut menjadi hari yang diliburkan. Penetapan ini sesuai persetujuan Gubernur Riau yang sudah diterima. Dengan begitu, Rabu nanti seluruh aktivitas kantor maupun di sekolah dan lainnya dinyatakan libur,’’ terang Sekretaris Kota Pekanbaru, HM Wardan, Ahad (18/12/11).
Dijelaskannya, sesuai aturannya pelaksanaan Pemilukada ditetapkan sebagai hari diliburkan. Dalam kondisi ini, seluruh instansi pemerintah swasta maupun kegiatan lainnya diliburkan.
Namun kembali kepada kebijakan masing-masing di mana pelaksanaan pemilihan yang mencapai pukul 13.30 WIB bisa saja perekonomian tetap dilaksanakan.
Khusus PNS dinyatakan libur sehari dan kembali beraktivitas keesokan harinya. Namun begitu, untuk pelayanan kesehatan diharapkan tetap beraktivitas usai PSU dilakukan.
‘’Itu sudah ditetapkan dan diharapkan dapat dilaksanakan. Hal ini terjadi juga karena kita ingin menyukseskan pelaksanaan PSU agar berjalan lancar dan partisipasi masyarakat untuk memilih wali kota dan wakil wali kota tinggi,’’ jelasnya.rpg/dpo)
Judul : PSU Pekanbaru, 21 Desember Libur
Deskripsi : PEKANBARU - DumaiPortal.com - Rabu, tanggal 21 Desember 2011, ditetapkan sebagai hari pelaksanaan pemjungutan suara ulang (PSU) pemilihan W...