DUMAI - DumaiPortal.com - Meskipun sudah lama nonaktif dari jabatan baik di pemerintahan maupun DPRD, mantan pejabat dan DPRD tidak kembalikan mobil dinas (mobnas). Terlebih lagi mobnas tersebut dibawa ke luar kota, seperti pekanbaru.
Demikian disampaikan Ahmadi S, kepala Bagian Administrasi dan Pengelolaan Aset Daerah di sela-sela pengembalian mobnas oleh Prapto Sucahyo, Senin (03/06/2013).
Menurut Ahmadi, pihaknya merasa sedikit kesulitan melakukan penarikan mobil dinas yang masih digunakan oleh sejumlah mantan pejabat dan anggota DPRD. Terlebih lagi sebagian mobnas tersebut tidak berada di wilayah Dumai.
Selain itu, lanjut Ahmadi, saat melakukan penarikan mobnas tersebut, pihak yang bersangkutan tidak mau menyerahkannya kepada pihaknya. "Terkadang harus bersikeras untuk menarik mobil tersebut," terang Ahmadi.
Diakui Ahmadi, persoalan penarikan mobil dinas ini sudah lama bergulir sejak setahun lalu, namun hingga kini belum ada terealisasi dari mantan pejabat tersebut, tepatnya di bulan Mei 2012. Hingga kini, pihaknya baru berhasil menarik 3 unit mobil dari mantan pejabat. Jumlah mobnas yang belum dikembalikan ada sekitar 9 unit lagi.
"Kita sudah upayakan pengembalian mobil dinas ini setahun lalu, namun sejauh ini baru 3 unit yang dikembalikan. Dalam waktu dekat akan dilakukan tindakan tarik paksa," tegas Ahmadi.
Ahmadi menyebutkan daftar 9 unit mobnas yang belum dikembalikan tersebut, di antaranya BM 160 R, BM 1506 R, BM 1313 R eks BM 2 R, BM 33 R, BM 4 R eks BM 1013, BM 3 R eks BM 1012 R, BM 54 R, BM 1013 R DAN BM 46 R. "Dari 9 unit mobnas tersebut, 6 di antaranya digunakan mantan DPRD," ujarnya.
Menurutnya Ahmadi, mobil dinas yang akan ditarik tersebut nantinya akan dikelola oleh bagian aset dan diserahkan kepada pejabat yang aktif sekarang di pemerintahan kota Dumai atau dilakukan pelelangan. Kegiatan penarikan paksa mobil jabatan bertujuan untuk kepentingan operasional pejabat dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur negara yang dipercaya mengemban amanah.
"Keberadaan aset berupa kendaraan tersebut sifatnya dipinjam pakaikan saja kepada pejabat yang aktif bertugas, jika tidak menjabat lagi, mereka harus mengembalikan kepada tim terpadu pemerintah kota Dumai. Jadi jika tidak lagi menjabat aset sudah harus dikembalikan," lanjut Ahmadi lagi. (dpo-03)
Judul : Mantan Pejabat dan DPRD 'Larikan' Mobil Dinas ke Luar Kota
Deskripsi : DUMAI - DumaiPortal.com - Meskipun sudah lama nonaktif dari jabatan baik di pemerintahan maupun DPRD, mantan pejabat dan DPRD tidak kembalik...