Untuk kesekian kalinya kasus korupsi terjadi lagi di Indonesia, kali ini kasus korupsi yang terjadi menimpa seorang Presiden Partai Keadilan Sejahtera yang bernama Luthfi Hassan Ishaaq. Beliau tersandung dalam kasus dugaan suap impor daging sapi senilai Rp 1 miliar. Bermula dari ditangkapnya Ahmad Fathanah yang diduga sebagai staf pribadi Luthfi di Hotel Le Meridien di Jakarta. Saat penangkapan ditemukan uang sebesar Rp 1 Miliar yang diduga berasal dari Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, dua pengusaha PT. Indoguna Utama yang merupakan importir daging sapi.
Sementara kasus korupsi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum telah di tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet di Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kasus korupsi lainnya, KPK secara resmi mengumumkan penetapan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam perubahan Peraturan Daerah Provinsi Riau No. 6/2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional. Johan Budi, juru bicara KPK mengatakan, Sejak tanggal 8 Februari 2013, penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup.
Dan kemudian menyimpulkan dalam kaitan dengan perbuatan melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan dengan pembahasan Perda di Provinsi Riau, dengan tersangka atas nama RZ yang bersangkutan adalah Gubernur Riau. Menurut KPK, Rusli adalah orang yang memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam pembuatan peraturan daerah tersebut. Jadi RZ di satu sisi diduga menerima dan di sisi lain juga diduga memberi, ungkap Johan.
Pantaskah mereka disebut sebagai Wakil Rakyat dan pantaskah mereka untuk di pilih kembali pada Pemilu yang akan datang ? Lahan kuburan saja di Korupsi, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan lahan. Lahan seluas 100 hektar itu rencananya akan dibangun untuk pemakaman mewah di Tanjung Sari, Bogor, Jawa Barat. Penetapan tersangka terhadap Iyus yang juga politisi Partai Demokrat ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah orang yang ditangkap di rest area, Sentul, Jawa Barat. KPK juga menetapkan 4 orang lainnya yang diduga terlibat dalam pengurusan lahan itu. Mereka yakni Usep Jumeino pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor, Listo Wely Sabu pegawai honorer Pemerintah Kabupaten Bogor, Nana Supriatna pihak swasta, dan Sentot Susilo selaku Direktur Utama PT Garindo Perkasa.
Johan mengatakan, Iyus, Usep, dan Willy dijerat pasal 12 ayat 2 huruf a dan atau b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 ayat 1 undang-undang 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor. Sentot dikenakan pasal 5 ayat 1 dan atau pasal 13 undang-undang 31/1999 sebagaiman diubah 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor. Sementara, Nana dikenakan pasal 5 ayat 1 dan atau pasal 12, undang-undang 31/1999 sebagaiman diubah 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1.
Judul : Kasus Korupsi
Deskripsi : Untuk kesekian kalinya kasus korupsi terjadi lagi di Indonesia, kali ini kasus korupsi yang terjadi menimpa seorang Presiden Partai Keadilan...