 |
| Tanki Milik PT Nagamas yang berdekatan dengan laut |
DUMAI - DumaiPortal.com - Kantor Lingkungan Hidup (LH) Dumai masih memberikan toleransi kepada perusahaan yang melakukan pencemaran perairan.
Seperti halnya pencemaran yang dilakukan oleh PT Nagamas Palmoil Lestari (NPL) beberapa waktu lalu, tidak ada sanksi tegas dari pemerintah setempat meski pencemaran yang dilakukan terjadi berulang kali.
Basri, kepala LH, mengatakan kepada DumaiPortal.com beberapa waktu lalu, bahwa dirinya mengaku gencar melakukan pemantauan terhadap perusahaan di sekitar pelabuhan milik Pelindo I meskipun memiliki anggaran terbatas.
Pernyataan Basri tersebut patut dipertanyakan. Pasalnya, Basri yang bertindak selalu memberikan ancaman terhadap perusahaan yang melakukan pencemaran, namun ancaman tersebut tidak pernah terrealisasi.
Hal ini berdasarkan informasi yang dirangkum DumaiPortal.com beberapa hari ini, menyusul dengan keluarnya surat paksaan pemerintah dengan nomor 66.01/LH/2013/518 tertanggal 15 Mei 2013, yang berisi 7 poin. Di antaranya tentang kewajiban perusahaan untuk mempersiapkan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Disampaikan, Basri, Rabu (22/05/2013), surat paksaan pemerintah berupa sanksi kepada perusahaan dikeluarkan berdasarkan berita acara hasil pendataan dan pengamatan emisi gas pabrik PT NPL pada 10 hingga 12 April 2013 dan berita acara verifikasi teknis pengolahan lingkungan hidup yang dilakukan PT Nagamas pada 14 mei 2013 serta hasil telaah pihak KLH Dumai.
"PT Nagamas diduga telah melakukan pencemaran lingkungan hingga akhirnya walikota mengeluarkan surat sanksi paksaan pemerintah kepada perusahaan," terangnya dalam keterangan persnya kepada wartawan, Rabu (22/05/2013).
Basri menjelaskan, sanksi paksaan pemerintah tersebut seperti yang diatur dalam pasal 72 ayat (2) huruf (b) berupa paksaan pemerintah sebagaimana tertuang dalam pasal 80 UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup huruf tentang tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup.
"Pemerintah memberi waktu 30 hari kedepan untuk mengindahkan anjuran tersebut diatas sejak surat terguran ini dikeluarkan. Apabila tidak diindahkan maka perusahaan akan dikenakan sanksi yang lebih berat hingga pemberhentian sementara operasional hingga membenahi segala dampak pencemaran akibat human error," terang Basri.
Sementara itu, Basri sempat menegaskan lewat pesan singkat tertanggal 09 Mei 2013, bahwa dirinya akan meminta pertanggungjawaban kepada Nagamas terkait tumpahan Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBDPO).
"KLH akan menindaklanjuti kejadian ini dengan tim investigasi KLH, kita akan meminta pertanggungjawaban Nagamas. Bahkan perusahaan terancam dijatuhkan sanksi paksaan pemerintah dari Walikota Dumai berupa penutupan sementara kegiatan produksi," tegasnya.
Ancaman yang disampaikan Basri terkait pencemaran perairan oleh Nagamas tidak terbukti. Hingga kini Basri masih saja memberikan toleransi kepada pelaku pencemaran meskipun sudah ada Undang-Undang yang mengatur.
Senada dengan yang diucapkan oleh Ramon, salah seorang pemuda yang berdomisili dekat pelabuhan beberapa waktu lalu kepada DumaiPortal.com. "Begitulah Basri, pekerjaannya tidak pernah ada yang tuntas," terangnya
"Lihat saja pencemaran yang diduga dilakukan oleh PT IBP beberapa waktu lalu, Basri bela-belain membawa sampel ke Medan untuk dianalisa. Namun hasil analisa sampel tersebut tidak disampaikan kepada publik," lanjut Ramon (dpo-03)
Judul : Kinerja Basri, Kepala KLH Dumai Patut Dipertanyakan
Deskripsi : Tanki Milik PT Nagamas yang berdekatan dengan laut DUMAI - DumaiPortal.com - Kantor Lingkungan Hidup (LH) Dumai masih memberikan toleransi k...