PEMERINTAH KOTA DUMAI
HIMBAUAN
Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Dalam rangka menghilangkan bottlenecking dan multi tafsir Pemerintah Kota Dumai mengeluarkan himbauan tentang pengadaan barang dan jasa, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pemerintah Kota Dumai mengelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Fasilitasi dan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Perpres ini merupakan hasil revisi kedua atas Perpres Nomor 54 tahun 2010.
2. Dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 ini mencakup berbagai perubahan kebijakan yang secara signifikan berpengaruh terhadap Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PB/JP), penyerapan anggaran negara, dan pencegahan korupsi dalam PB/JP.
3. Dalam Perpres ini bertujuan menghilangkan bottlenecking dan multi tafsir yang membuat penyerapan anggaran terlambat dan memperjelas arah reformasi kebijakan pengadaan, diantaranya Kewajiban melaksanakan pengadaan di awal tahun anggaran sebelum Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
4. Himbauan ini agar seluruh SKPD bisa mencermati dan memahami situasi dan kondisi perkembangan tentang proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Dimana fakta empiris menunjukkan masih rendahnya kemampuan memenej kegiatan/proyek pada instansi pemerintah, ditambah lagi sering terjadinya perubahan terhadap aturan-aturan dan ketentuan yang ada.
Demikian himbauan ini sampaikan, atas partisipasinya diucapkan terima kasih.
H Khairul Anwar H Agus Widayat H Said Mustafa Zainal Effendi
Walikota Wakil Walikota Sekdako Ketua DPRD
Judul : Himbauan Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Deskripsi : PEMERINTAH KOTA DUMAI HIMBAUAN Tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam rangka menghilangkan bottlenecking dan multi tafsir Pemerintah Kota Dumai...