DUMAI - DumaiPortal.com - Tudingan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menilai aktivitas penimbunan pasir di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai ilegal, dimentahkan oleh pernyataan resmi Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) propinsi Riau, Minggu (12/05/2013) kemarin.
Menurut kepala bidang Pertambangan Umum Dinas Pertambangan dan Energi, Andika M Noor, eksploitasi (produksi/pengerukan) pasir yang dilakukan PT. Tri Martheo di Bengkalis, mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Riau melalui rekomendasi Gubernur Riau. Andika menyebutkan rekomendasi izin produksi pasir yang dimiliki PT.Tri Martheo tertuang dalam rekomendasi Gubernur Riau bernomor, No : Kpts.1009/11/2011.
"Operasi dan produksi PT. Tri Martheo di Bengkalis sudah mengantongi rekomendasi dari Gubernur Riau, oleh karenanya perusahaan ini sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Begitupun dengan dokumen Clear and Clean sudah disetujui oleh Dirjen ESDM Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," ujar Andika.
Andika mempertegas bahwa selaku perusahaan eksploitasi, PT. Tri Martheo hanya bertanggungjawab pada produksi pasir saja. Sementara untuk penimbunan (meletakan) pasir menjadi kewenangan perusahaan pembeli, yaitu dalam hal ini PT. Ivomas Tunggal dan PT.Oleo Chemical (Sinarmas Group).
"Kalau LSM menuding, penimbunan pasir di Dumai ilegal karena pasir yang diperoleh itu berasal dari eksploitasi (produksi) di wilayah Bengkalis, maka tudingan itu sangat tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Karena, penimbunan (meletakan pasir) tidak harus dilakukan diwilayah produksi," terang Andika.
"Penimbunan pasir boleh dilakukan dimana saja, di seluruh wilayah NKRI, sepanjang tidak ditimbun di luar negeri. Pemilihan lokasi penimbunan pasir, menjadi kewenangan pihak perusahaan selaku pembeli pasir yang dalam hal ini PT. Ivomas dan PT.Oleo Chemical," lanjut Andika M Noor.
Andika menyebutkan pernyataannya itu sesuai dengan Undang-undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah No.22 tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan dan Peraturan Pemerintah No.23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral Batu Bara.
"Sepanjang, lokasi penimbunan pasir itu masih di area perusahaan maka itu tidak menyalahi aturan. Kami sudah melakukan pemantauan di lapangan, bahwa benar penimbunan pasir milik PT.Invomas dan PT.Oleo Chemical diletakan di lingkungan pabrik (industri)," ujar Andika.
Penjelasan Distamben Provinsi Riau diperkuat dengan pernyataan Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Dumai, Basri. Menurut Basri, aktivitas penimbunan pasir tidak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan. Hal itu sesuai dengan UU No.23 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
"Pasir merupakan komponen yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan. Artinya penimbunan pasir tidak merusak dan tidak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat, yaitu tidak menimbulkan pencemaran udara, bau dan berbahaya. Sepanjang ditempatkan di area kawasan lingkungan industri tersebut," terang Basri.
"Oleh karenannya, aktivitas penimbunan pasir di lingkungan pabrik tidak memerlukan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) khusus penimbunan pasir. Dan, dua perusahaan ini, PT.Ivomas dan PT.Oleo sudah memiliki Amdal. Artinya, semua kegiatan operasional dan produksi di dua perusahaan ini sudah mengantongi Amdal" ujar Basri.
Diberitakan sebelumnya, tiga LSM di Kota Dumai diantaranya LSM Laskar Merah Putih, Pagar Negeri Lembaga Adat Kota dan Dewan Rakyat Kota menuding PT.Tri Martheo (produksi pasir) dan dua perusahaan pembeli pasir yaitu PT. Ivomas Tunggal dan PT.Oleo Chemical telah melakukan aktivitas penimbunan pasir ilegal di wilayah Sungai Sembilan. Dalilnya, karena ekspoitasi PT.Tri Martheo di Bengkalis tetapi penimbunan dilakukan di Dumai.
"Jelas di dalam dokumen IUP-OP milik PT. Tri Martheo bahwa lingkup kerjanya hanya sebatas di wilayah Kabupaten Bengkalis, dan bukan untuk wilayah Dumai. Untuk itulah, kami sebagai masyarakat mendesak aparat hukum menindaklanjuti permasalahan penimbunan pasir laut oleh PT. Tri Martheo yang melakukan kerjasama dengan dua perusahaan PT. Invomas Tunggal dan PT.Oleo Chemical," ujar Ketua Dewan Rakyat Kota, Nurdin Effendi dalam rilisnya ke media, Selasa (30/04/2013).(dpo-03)
Judul : Distanben Riau: Penimbun Pasir di Wilayah Sinarmas Sesuai Prosedur
Deskripsi : DUMAI - DumaiPortal.com - Tudingan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menilai aktivitas penimbunan pasir di wilayah Kecamatan Su...