DUMAI - DumaiPortal.com - Pengrusakan lingkungan secara perlahan yang diduga dilakukan oleh Permata Finance, tidak mendapat tanggapan oleh sejumlah pihak khususnya pemerintah kota Dumai. Pasalnya tindakan merusak lingkungan secara nyata yang dilakukan perusahaan pembiayaan tersebut masih saja berlangsung.
Ketika DumaiPortal.com melakukan konfirmasi kepada Permata Finance yang berada di jalan Cempedak, Rabu (17/4/2013). Lambang, kepala bagian operasional tidak mau berkomentar lebih lanjut dan mengarahkan pada Manager Pemasaran.
"Berkenaan pemasaran, merupakan tanggungjawab bagian yang bersangkutan, kalau saya di sini hanya mengenai operasional saja," terangnya.
Keberadaan banner yang dipasang oleh Permata Finance dengan cara menancapkan paku ke pohon-pohon merupakan tindakan pengrusakan lingkungan. Tindakan tersebut terindikasi telah melanggar Undang-undang lingkungan No 32 Tahun 1997.
Selain merusak pohon-pohon di sepanjang jalan Bukit Datuk, keberadaan banner milik Permata Finance itu juga ditanggapi Andi, salah seorang warga sekitar Ramayana. "Keindahan kota jadi berkurang karena banyak iklan promo yang dipasang di pepohonan sekitar Taman ini," terangnya.
"Apa pemerintah tidak pernah memperhatikan hal ini, sehingga selebaran yang merusak lingkungan dan keindahan dibiarkan begitu saja?," lanjut Andi mempertanyakan.
Sementara berita ini ditulis, Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Basri, A.Pi., M.Si, saat dikonfirmasi untuk kedua kalinya melalui pesan singkat belum memberikan tanggapan. (dpo-03)
Judul : Permata Finance Rusak Lingkungan, KLH 'Tutup Mata'
Deskripsi : DUMAI - DumaiPortal.com - Pengrusakan lingkungan secara perlahan yang diduga dilakukan oleh Permata Finance, tidak mendapat tanggapan oleh ...