WALIKOTA DUMAI
---------------------------------------------------------------------------------
PENGUMUMAN
Nomor: 489/PEREKO/169
Tentang
Penerimaan Calon Direktur dan Komisaris pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
PT PELABUHAN DUMAI BERSERI (PDB)
KOTA DUMAI
Sehubungan dengan adanya perubahan bentuk badan hukum dan nama PD Pelabuhan Dumai bersemai menjadi PT Pelabuhan Dumai Berseri dan berakhirnya masa jabatan kepengurusan pada BUMD PD Pelabuhan Dumai Bersemai periode 2009-2012, pemerintah kota Dumai melakukan seleksi terhadap calon direktur dan komisaris pada BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri periode 2013-2017.
Adapun persyaratan penerimaan calon pembentukan perusahaan Daerah, peraturan Daerah Kota Dumai Kota Dumai Nomor 10 tahun 2001 Tentang tata Cara Pembentukan Perusahaan Daerah, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama PD Pelabuhan Dumai bersemai menjadi PT Pelabuhan Dumai Berseri dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 Tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), antara lain sebagai berikut:
1. Mempunyai pendidikan minimal sarjana Strata Satu (S1) yang diakui oleh Dirjen Dikti dengan melampirkan foto copy ijazah dan transkip nilai yang dilegalisir oleh pihak yang berkompoten.
2. Sehat fisik dan psikis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dan dokter kejiwaan.
3. Berumur 30 tahun -60 tahun dengan melampirkan foto copi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih berlaku yang dilegalisir.
4. Membuat dan menyampaikan rencana kerja yang memuat visi dan misi serta strategi (Bussines Plant) Perusahaan secara singkat untuk memajukan perusahaan dalam usaha yang dijalankan sekarang dan prospek kedepan menuju Dumai sebagai Kota Pengantin Berseri.
5. Membuat dan menyampaikan Curiculum Vitae
6. Mempunyai pengalaman kerja minimal 5 tahun di perusahaan, dengan melampirkan surat-surat keterangan dan sertifikat diklat dari institusi /perusahaan tempat bekerja dengan penilaian baik.
7. Melampirkan pas photo ukuran 3x4 sebanyak 6 lembar.
8. Tidak tercatat sebagai calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri ,YNI dan Polri.
9. Tidak menjabat sebagai pengurus partai politik dan /atau anggota legeslatif dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.
10.Bersedia mengikuti tes kompentisi, psikotest, serta uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Tim Ahli yang ditunjuk oleh Walikota Dumai.
11. Tidak pernah terlibat ataupun sedang dalam proses hukum atau sedang dihukum karena melakukan tindak pidana yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan.
12. Menyampaikan permohonan tertulis yang ditandatangani diatas kertas segel atau bermaterai Rp 6000 dengan menentukan pilihan pada perihal: permohonan menjadi calon direktur atau permohonan menjadi calon komisaris.
Berkas permohonan untuk menjadi calon direktur dimasukkan ke dalam sebuah map kertas berwarna merah sedangkan berkas permohonan untuk menjadi calon komisaris dimasukan ke dalam map kertas berwarna kuning dibuat dalam rangkap 5 (lima) dan dijilid rapi, 1 rangkap asli, 4 rangkap copy salinan serta dimasukan kedalam sampul amplop tertutup.
Bagi masyarakat (pelamar) yang berminat mencalonkan diri sebagai calon direktur dan calon komisaries pada BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri dapat mengajukan permohonannya kepada Walikota Dumai c/q Tim Seleksi Calon Direktur dan Komisaris BUMD Kota Dumai, dengan menyampaikan secara langsung pada Sekretariat di Bagian Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Dumai, lantai 4 Kantor Walikota Dumai di Tuanku Tambusai Bagan Besar - Dumai sejak tanggal 11 Maret 2013 sampai dengan tanggal 22 Maret 2013 pada setiap hari kerja pukul 08.00-14.00 WIB.
Demikianlah pengumuman ini disampaikan untuk dimaklumni.
Dikeluarkan di Dumai
pada Tanggal 14 Maret 2013
dto
Walikota Dumai
H Khairul Anwar
Judul : Penerimaan Direktur dan Komisaris BUMD PT PDB
Deskripsi : WALIKOTA DUMAI --------------------------------------------------------------------------------- PENGUMUMAN Nomor: 489/PEREKO/169 Tentang P...