|
Kepala Kantor Pelayanan Terpadu kota Dumai (Hendri Sandra) |
DUMAI - DumaiPortal.com - Kepala Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) kota Dumai akan tindak perusahaan yang melanggar aturan periklanan. Demikian disampaikan kepala KPT, Hendri Sandra, saat dikonfirmasi DumaiPortal.com di kantornya, Jum'at (26/04/2013).
Banyaknya perusahaan yang melakukan pemasaran produknya (usaha) tanpa melalui KPT membuat Hendri ikut berbicara. Pasalnya, hingga saat ini dirinya belum menerima laporan kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan khususnya terkait baliho, iklan, banner dan lain-lain yang dipajang sepanjang jalan utama kota Dumai.
Menurut Hendri, tindakan perusahaan untuk mempromosikan usahanya disepanjang jalan utama kota Dumai dapat merusak pemandangan kota. "Upaya seperti tiu sangat merugikan pemko Dumai karena iklan 'liar' itu tidak ada pemasukan bagi daerah, namun, hingga kini kita belum dapat informasi di mana keberadaan kantor perusahaan terkait," dalihnya.
"Kita minta kepada masyarakat untuk menginformasikan keberadaan perusahaan nakal yang melakukan pelanggaran terkait iklan yang dipasang di sembarangan tempat, terlebih jika merusak pepohonan," lanjutnya.
Saat dikonfirmasi terkait sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan, Hendri mengakui tidak bisa langsung melakukan pencabutan izin. "Upaya pertama yang kita lakukan adalah dengan menyurati perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan," ujarnya.
"Jika nanti pihak perusahaan tidak menggubris panggilan kita, berarti perusahaan tidak mengindahkan peraturan pemko dan hal ini dapat berakibat buruk bagi perusahaan karena bisa saja kita mencabut izin usaha mereka," tegas Hendri lagi. (dpo-03)
Judul : Kepala KPT Akan Surati Pemilik 'Iklan Liar'
Deskripsi : Kepala Kantor Pelayanan Terpadu kota Dumai (Hendri Sandra) DUMAI - DumaiPortal.com - Kepala Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) kota Dumai akan t...