|
Kepala Dinas Perhubungan, Taufik Ibrahim |
DUMAI - DurmaiPortal.com - Belum adanya kepastian hukum terkait keberadaan becak motor (bentor) di kota Dumai, menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat Dumai yang mengais rezeki dari usaha bentor tersebut.
Salah seorang pengemudi bentor, Rudi, saat ditemui DumaiPortal.com Minggu siang (1/4/2013), mengakui dirinya mengangkut penumpang melewati lorong (gang) saja. "Saya selalu membawa penumpang melewati jalan tikus karena takut tertangkap polisi walau upahnya lebih kecil dibanding melewati jalan besar," terangnya.
"Kalau selalu seperti ini bagaimana saya bisa mendapatkan penghasilan lebih sementara biaya operasional saja cukup besar karena harus memutar jalan tikus yang lebih aman dari petugas. Belum lagi perawatan bentor yang cukup mahal," lanjutnya.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan, Taufik Ibrahim, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa, (2/4/2013) mengakui pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait bentor. "Kita terbentur dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," terangnya.
"Setiap kendaraan bermotor yang berubah fisik atau dimodifikasi wajib meregistrasi ulang kendaraan dan diuji kelayakannya. Sementara pemko Dumai sendiri belum ada acuan untuk tekhnis pengujian kendaraan yang dimaksudkan UU 22 tersebut," lanjutnya.
"Meskipun demikian, dalam waktu dekat kita akan upayakan produk hukum operasional bentor ini. Kita akan melakukan 'studi banding' ke daerah yang sudah memiliki UU terkait bentor, seperti kota Medan," ujar Kadis yang dikenal proaktif ini. (dpo-03)
Judul : Kadishub Dumai Upayakan Produk Hukum 'Bentor'
Deskripsi : Kepala Dinas Perhubungan, Taufik Ibrahim DUMAI - DurmaiPortal.com - Belum adanya kepastian hukum terkait keberadaan becak motor (bentor) di ...