DUMAI - DumaiPorta.com - Hari jadi Kota Dumai tertanggal 17 April tidak memiliki kepastian hukum. Penetapannya belum dilakukan melalui peraturan daerah (perda). Karenanya dinilai keberadaan hari jadi kota Dumai masih ilegal
Kota Dumai dibentuk berdasarkan UU No 16 Tahun 1999 tertanggal 20 April 1999."Mestinya, tanggal pengesahan undang-undang tersebut sudah bisa dijadikan asumsi awal untuk dijadikan acuan atau dasar penetapan hari ulang tahun kota," ujar Prapto Sucahyo, Ketua Fraksi Demokrat Plus di DPRD Dumai.
Cahyo menilai tidak ada dasar yang kuat kenapa kemudian ditetapkan hari jadi Kota Dumai itu tertanggal 27 April.
Menurutnya, peringatan hari jadi Kota Dumai selama ini tidak sesuai atau bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi. "Keberadaan hari jadi itu masih ilegal karena belum ada penetapannya melalui perda," jelasnya.
Dengan demikian, sebutnya, penggunaan anggaran daerah dalam berbagai bentuk seremonial hari jadi Kota Dumai patut diduga sebagai suatu perbuatan melawan hukum karena tidak ada kepastian dasar hukum penganggarannya.
"Menjadi pertanyaan kemudian, legalkah pelaksanaan paripurna istimewa peringatan HUT Kota Dumai oleh DPRD Kota Dumai setiap tanggal 27 April jika hari jadi Kota Dumai tidak memiliki kepastian hukum," tuturnya, Selasa (16/4).
Dalam rangka tertib administrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang taat azas maka hal itu perlu ditetapkan dengan peraturan daerah. "Adanya kepastian hukum yang diatur melalui peraturan daerah tentang penetapan hari jadi Kota Dumai tentu akan mencerminkan identitas atau jati diri dan eksistensi suatu daerah," sebutnya.(dpo-01)
Judul : Hari Jadi Kota Dumai Masih Iegal
Deskripsi : DUMAI - DumaiPorta.com - Hari jadi Kota Dumai tertanggal 17 April tidak memiliki kepastian hukum. Penetapannya belum dilakukan melalui perat...