DUMAI - DumaiPortal.com - Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar Kementrian Perdagangan RI menyita 10 ribu batang besi angker non SNI di gudang Prima Beton, Dumai, Rabu (6/3/2013)
"Sebanyak 10 ribu batang besi ini kita sita dan tidak boleh diedarkan karena tidak mengikuti aturan wajib SNI dan tidak boleh jatuh ke tangan konsumen," tegas Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) RI Lucky S Slamet.
Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan RI Nus Nuzulia Ishak bersama Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) RI Lucky S Slamet melakukan sidak ke Dumai.
Barang bukti besi disita oleh pemerintah dalam rangka perlindungan terhadap konsumen agar terhindar dari penggunaan produk yang tidak melalui ketentuan resmi perundangan yang berlaku.
"Besi angker sebagai produk non makanan wajib ber SNI sebelum diedarkan ke konsumen luas," kata Nuzulia
Tim juga menemukan puluhan unit printer dan fotocopi impor multi fungi yang tidak teregister dan belum dilengkapi informasi produk berbahasa Indonesia di Toko Dumai Elektronik Centre Jalan Hasanuddin.
Peredaran produk non makanan minuman ini diwajibkan teregister dan berlabel informasi produk berbahasa Indonesia, karena dari hasil sidak tim menemukan mesin ini tidak berlabel resmi bahasa Indonesia.
Namun, terhadap barang mesin printer kategori elektronik impor ini, Tim tidak melakukan penyitaan, melainkan peringatan dan penegasan supaya pemilik barang segera melengkapi kewajiban yang dipersyaratkan pemerintah.
"Barang bukti besi produk baja tualangan beton ini tidak memenuhi syarat penandaan label SNI, dan selanjutnya akan diserahkan ke instansi terkait yaitu dinas perdagangan dan industri Dumai agar dilakukan tindakan sesuai peraturan pemerintah," terang Nus.(dpo-01)
Judul : Tidak Ber-SNI, 10 Ribu Besi Angker Disita
Deskripsi : DUMAI - DumaiPortal.com - Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar Kementrian Perdagangan RI menyita 10 ribu batang besi angker non SNI di gud...