DUMAI - DumaiPortal.com - Legalisasi 'dugem' yang dilakukan Walikota Dumai, H. Khairul Anwar S.H beberapa waktu lalu disesali pemko. Hal ini disampaikan oleh Kadispora, H. Eldar Afinta pada jumpa pers, Kamis (14/3/2013) di ruangan kerjanya.
Menurut Eldar, kehadiran Walikota di Freedom bersama beberapa petinggi pusat (Jakarta) yang berkunjung ke dumai. Berdasarkan informasi yang berkembang, di sana disinyalir pusat peredaran narkoba makanya Walikota ke sana sekaligus melakukan sosialisasi wisata malam tanpa narkoba.
"Walikota tidak berniat untuk melegalkan dugem sebagai wisata malam tanpa narkoba, justru wako berkeinginan pada seluruh komponen masyarakat Dumai untuk memiliki 1 persepsi bahwa narkoba, seks bebas dan miras itu merupakan hal yang tidak dibenarkan," terangnya.
"Pada umumnya, yang berada di sana semua saudara kita. Alangkah berdosanya jika membiarkan mereka terjerumus lebih dalam lagi. Makanya kita giring mereka dengan memberikan pencerahan seperti sosialisasi dugem sehat. Marilah bersama-sama kita bangun negeri dengan merubah imej negatif pada nuansa positif," lanjutnya.
Eldar yang didampingi Kabag Humas, M. Wazir, berpendapat bahwa silang pendapat merupakan hal biasa karena itu berkah dari Allah. "Apalagi Walikota baru pulang dari umroh, tidak mungkin beliau bersikap seperti itu. Jika tempat hiburan yang ada di Dumai melanggar aturan maka saya koordinasikan pada Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) agar izinnya dicabut." ujarnya lagi.
Pada saat bersamaan, Eldar juga menuding bahwa foto Walikota bersama wanita malam itu sebuah rekayasa awak media saja. "Ini rekayasa, Untuk itu, saya minta kepada semua pihak untuk dapat bekerja sama membangun Dumai ke depan." pintanya
"Atas nama pemerintah kota Dumai, saya mohon maaf jika tindakan tersebut dianggap salah." harap Kadisbudpora yang mengaku pemilik program 'dugem sehat tanpa narkoba'.(dpo-03)
Judul : Soal 'Dugem' Kadisbudparpora Dumai Mohon Maaf
Deskripsi : DUMAI - DumaiPortal.com - Legalisasi 'dugem' yang dilakukan Walikota Dumai, H. Khairul Anwar S.H beberapa waktu lalu disesali pemk...