DUMAI - DumaiPortal.com - Kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan dua pejabat Pemko Dumai sudah selesai pemberkasannya dan segera dilimpah Pengadilan Tipikor Pekanbaru guna diproses persidangan.
"Kasus ini sendiri kalau sudah siap akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru guna diproses persidangan. Jadi disitulah nanti kita akan mengetahui keterlibatan orang lain dalam kasus pengadaan tanah Kawasan Industri Pelintung," jelass Kasi Intel Kejari Dumai, Yusuf Luqita SH.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menetapkan dua pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai sebagai tersangka dalam kasus tanah di Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai. Selain itu, juga menjadi tersangka seorang pengusaha yang diduga menjadi makelar tanah.
Penetapan tersangka itu sendiri karena terjadi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk cadangan Kawasan Industri Pelintung hingga menimbulkan kegurian miliaran rupiah uang negara.
Kepala Seksi Intel, Yusuf Luqita Kejaksaan Negeri Dumai, membenarkan telah menetapkan 2 tersangka pejabat di Pemko Dumai berinisial JA (sebagai KPA), WFN (sebagai PPK) dan JL (pengusaha). Penetapan ini sendiri telah melalui proses cukup panjang mengingat kasus ini mencuat sejak 2010 hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Pewakilan Riau.
"Kedua tersangka merupakan pejabat di Pemko Dumai. Kini keduanya masih aktif menjabat di pemerintahan, sedangkan yang satunya lagi merupakan masyarakat umum. Dalam kasus ini tidak menutut kemungkinan akan bertambah jumlah tersangka hingga menimbulkan kerugian negara yang jumlahnya cukup banyak," ungkap Yusuf Luqita.
Kasus ini sendiri, kata Luqita, akan segera di persidangkan guna memastikan keterlibatan oknum pejabat lainnya di lingkungan Pemko Dumai. Jumlah kerugian itu sendiri belum bisa menyebutkan mengingat saat ini pihaknya menunggu hasil BPKP Riau.(do-01)
Judul : Perkara Dua Pejabat Dumai Siap Dilimpahkan
Deskripsi : DUMAI - DumaiPortal.com - Kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan dua pejabat Pemko Dumai sudah selesai pemberkasannya dan segera dilimp...