DUMAI - DumaiPortal.com - Upah minimum kota (UMK) Dumai tahun 2013 ditetapkansebesar Rp 1.488.000. Besaran UMK yang ditetapkan Dewan Pengupahan akan segera disampaikan kepada Pemko Dumai untuk ditetapkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dumai Syamsul Bahri mengungkapkan, kesepakatan besaran UMK ini akan dilaporkan kepada wali kota Dumai H Khairul Anwar.
"Pengusulan ke Gubernur Riau untuk dapat disahkan akan dilakukan secepatnya oleh Pemerintah Kota Dumai agar tidak mengalami keterlambatan sesuai tenggat waktu yang diberikan," jelas kadisnaker.
Dengan adanya keputusan besaran UMK itu, sebutnya, agar dapat diterima semua pihak dan kalangan perusahaan diwajibkan menaati putusan tersebut. "Upah yang ditetapkan merupakan solusi terbaik dari beberapa penawaran yang diusulkan serikat buruh dan pengusaha beberapa waktu lalu. Mudah-mudahan tidak akan berubah saat disahkan Gubernur Riau," katanya
Ali Rahman, Anggota Dewan Pengupahan Kota Dumai dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan, kalangan pengusaha puas dengan penetapan besaran upah standar pekerja itu kendati dalam pembahasannya sempat alot.
"Dewan pengupahan kota hari ini telah selesai membahas dan memutuskan upah standar pekerja sebesar Rp1.488.000, dan disepakati menjadi Rp1.490.000," ujar Ali Rahman.
Penetapan UMK ini dianggap sudah menjaga keseimbangan antara kemampuan perusahaan dan kebutuhan pekerja berdasarkan beberapa pertimbangan yang telah disurvei sebelumnya. "Kita berharap pengusulan angka standar upah pekerja ini dapat menyejukkan iklim dunia kerja yang telah kondusif selama ini antara kedua belah pihak," ujarnya.(dpo)