DUMAI – DumaiPortal.com - Sebanyak 33 kendaraan angkutan umum dan barang terjaring razia. Kendaraan yang tidak layak jalan, tidak langkapnya surat-surat, serta sudah matinya izin angkutan merupakan pelanggaran terbanyak.
Dinas Perhubungan Kota Dumai bersama pihak aparatur hukum mulai dari kepolisian dan Denpom Dumai melakukanr razia Operasi Penumpang Umum dan Barang (Penumbar) pada sejumlah ruas jalan keluar masuk Kota Dumai, semenjak Senin (6/11).
Sebanyak 33 kendaraan angkutan yang bermasalah itu terjaring dalam razia dua hari belakangan di Jalan Puteri Tujuh dan Jalan Soekarno Hatta. Pada hari perdana operasi penumbar di Jalan Putri tujuh petugas berhasil menjaring sebanyak 23 kendaraan. Sedangkan di hari kedua terjaring sebanyak 10 kendaraan.
“Terjaring sebanyak 33 kendaraan yang kedapatan melakukan pelanggaran izin yang seharusnya dilengkapi seluruh angkutan barang dan penumpang yang beroperasi di jalan raya,” kata kata Pelaksana Harian Kabid Dalops Dinas Perhubungan Kota Dumai, Indra Irawan.
Kendaraan yang terjaring terdiri dari angkutan umum oplet dan angkutan barang. Terbanyak adalah angkutan barang. Pelanggaran mereka belum memperpanjang izin dan kendaraan yang tidak memenuhi syarat layak jalan.
Operasi Penumbar merupakan operasi rutin untuk menertibkan perizinan kendaraan dalam rangka memastikan bahwa kendaraan angkutan barang memenuhi ketentuan layak jalan dan angkutan penumpang tidak melakukan penyimpangan izin trayek yang diberikan.
Terhadap kendaraan yang terjaring razia, sebut Indra, petugas melakukan penilangan dengan menahan STUK, STNK atau buku keur kendaraan.
Judul : Razia Penumbar Jaring 33 Kendaraan
Deskripsi : DUMAI – DumaiPortal.com - Sebanyak 33 kendaraan angkutan umum dan barang terjaring razia. Kendaraan yang tidak layak jalan, tidak langkapn...