DUMAI - DumaiPortal.com - Ratusan warga terjaring dalam razia yustisi pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dumai. Razia dilakukan pemerintah Kota Dumai dibantukan instansi aparat hukum di sepanjang Jalan Sudirman, Selasa (27/11/2012) pagi.
Warga yang terjaring lansung disidang di tempat dengan denda yang telah di tetapkan sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Warga yang terjaring mulai dari KTP mati, tidak miliki KTP hingga memiliki KTP tetapi ketinggalan.
"Razia ini kita lakukan selama tiga hari, bagi warga yang terjaring akan disidang di tempat dan dikenakan denda sesuai Perda," kata Kepala Kantor Satpol PP Dumai, Amril.
Mereka yang terjaring akan di denda dengan bentuk variasi ditetapkan dalam persidangan yang termaksud pidana ringan sesuai hukum yang berlaku tentang Kartu Tanda Penduduk.
"Paling banyak mereka membayar Rp 50 ribu, jika mereka tidak memiliki uang ya, tetap kita lepaskan tanpa ada unsur pemaksaan, dan uang ini akan di setorkan ke kas negara," jelas Amril.(dpo)