DUMAI - DumaiPortal.com - Gugatan para mantan pejabat struktural Pemerintah Kota Dumai terhadap Walikota Dumai H Khairul Anwar SH, kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Rabu (8/8/2012).
Penggugat divonis membayar biaya perkara. Dalam sidang beragendakan pembacaan putusan itu dihadiri kedua belah pihak penggugat (Drs H Zulkarnain, Khairul Majid SH dan Drs Syafrudin Kamal dan tergugat yang diwakili H Fridarson MSi dan Dede Mirza.
Materi gugatan Chairul Cs, yang ditujukan ke Khairul Anwar itu adalah meminta Wako Dumai menjalankan perintah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawain Nasional (BKN) yang tertuang dalam dua surat resmi.
Yaitu surat keluaran Badan Kepegawain Nasional (BKN) RI, terbit 24 Oktober 2011 bernomor : F.III.26-21/V.304-3144/42 tanggal 24 Oktober 2011. Kedua, surat sekaligus laporan hasil pemeriksaan (LHP) Dirjen Khusus Kemendagri bernomor : x.700/044/ITSUS/IJ tanggal 27 Februari 2002.
“Gugatan kita sangat jelas, meminta Wako Dumai menjalankan perintah dalam dua surat tersebut. Dalam gugatan ini, kita pun menyertakan bukti dua surat tersebut, baik itu dari BKN dan juga nomor LHP kemendagri,” ujar Chairul Majid.
Surat perintah BKN dan LHP Irjensus Kemendagri itu, masih menurut Chairul, meminta Wako Dumai untuk meninjau kembali dua SK mutasi yang ditandatangani Khairul Anwar. Dua SK mutasi yang dimaksud Chairul, SK Mutasi no. 127/BKD/2010 tanggal 11 Oktober 2010 yang telah menurunkan eselon pejabat struktural sebanyak delapan PNS. Dan SK Mutasi bernomor:137/BKD/2010 tanggal 14 Oktober 2010.
Dengan dua SK itu, Khairul Anwar, melakukan mutasi besar-besaran pejabat struktural. Mutasi dilakukan beberapa bulan setelah, Khairul dilantik menjadi kepala daerah terpilih 2010-2015. “Dua SK mutasi itu kita lampirkan. Dan meminta PTUN mempertimbangkan dua SK mutasi tersebut,” ujar pejabat bertitelkan sarjana hukum ini.
Kelompok PNS nonjob memasukan gugatan ke PTUN Pekanbaru pada Selasa, 15 Mei lalu. Atau satu hari setelah somasi yang dilayangkan Chairul Majid CS meminta Wako Dumai untuk menindaklajuti surat dan LHP Irjensus Kemendagri ternyata tidak digubris Khairul Anwar.(dpo)
Judul : Gugatan Pegawai Non Job Kandas
Deskripsi : DUMAI - DumaiPortal.com - Gugatan para mantan pejabat struktural Pemerintah Kota Dumai terhadap Walikota Dumai H Khairul Anwar SH, kandas di...