DUMAI - DumaiPortal.com - Pertemuan antara karyawan koperasi, pengurus Koperasi Karyawan Maririm dengan manajemen PT Pelabuhan Indonesia I Cabang Dumai tidak mencapai hasil. Sebab, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dumai yang memfasilitasi pertemuan menilai utusan PT Pelindo dinilai tidak berkompeten untuk mengambil putusan.
Pertemuan yang digelar Rabu kemarin tersebut guna membahas nasib tenaga kerja kontrak yang menggelar aksi demo belum lama ini. akhirnya ditunda. Pertemuan dipimpin Kepala Bidang Syarat dan Bursa Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Dumai, Muhammad Fadli. Awalnya, pertemuan berlangsung alot.
Namun pertemuan itu akhirnya ditunda karena tidak mencapai kata sepakat. "Kita terpaksa menunda, karena utusan Pelindo dan Kokarmar tidak berwenang mengambil keputusan. Jadi alam pertemuan selanjutnya, kita minta pejabat berwenang yang dihadirkan," kata Fadhly.
Disnakertrans meminta Pelindo memenuhi keinginan tenaga kerja kontrak guna menjadikan mereka karyawan Kokarmar. Selain itu, dengan status pekerja sebagai buruh harian lepas, sangat jelas sudah melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dijelaskannya, seorang tenaga harian lepas, dibenarkan jika hanya bekerja selama tiga bulan. Namun jika sudah mengabdi selama 12 tahun, pihak perusahaan harus punya payung hukum yang jelas terkait status tenaga harian lepas ini dibenarkan dalam aturan.
Dikatakan, jika perusahaan tidak bisa memenuhi tuntutan tersebut, maka Pelindo bertanggung jawab untuk mengalihkan mereka ke perusahaan lain dan membayar satu kali pesangon dan atau mencairkan dua kali pesangon bagi naker yang memilih berhenti bekerja dari pada dipindahkan.
"Kita sudah tawarkan opsi untuk mereka, dan jika tetap tidak mau maka akan ditempuh melalui pengadilan hubungan industrial dan ranah hukum. Pelindo sudah melanggar ketentuan tentang ketenagakerjaan dan kita minta mereka segera membayarkan upah pekerja minimal upah selama dua tahun terakhir sesuai UMK Dumai," ungkapnya.
Fadli juga tidak membenarkan adanya istilah upah disebut sebagau uang transpor atau uang makan. Kalau selama ini perusahaan membayarkan atas nama uang transpor, maka berarti perusahaan tidak membayarkan upah karyawan.
Manager Kokarmar Pelindo, Bambang Supriadi membantah telah melakukan pemecatan terhadap sejumlah karyawan yang mengikuti aksi mogok beberapa waktu lalu. Keputusan untuk mengakomodir tenaga harian lepas menjadi karyawan Kokamar akan diserahkan sepenuhnya kepada manajemen Pelindo.
"Kita tidak ada melakukan pemecatan karena semua pekerja masih berstatus karyawan. Kita belum bisa ambil keputusan karena harus melalui rapat managemen, namun dipastikan kita telah menyesuaikan upah berdasarkan besaran UMK," paparnya.(dpo)
Judul : Utusan Pelindo Tak Berkompeten, Pertemuan Dibatalkan
Deskripsi : DUMAI - DumaiPortal.com - Pertemuan antara karyawan koperasi, pengurus Koperasi Karyawan Maririm dengan manajemen PT Pelabuhan Indonesia I C...