DUMAI - DumaiPortal.com – Tuntutan kenaikan gaji oleh ratusan pekerja yang dinaungi Koperasi Karyawan Maririm (Kokamar) malah berbuntut dengan ancaman pemecatan. Sejumlah karyawan mengaku mendapatkan ancaman dari pihak manajemen PT Pelabuhan Indonesia I Cabang Dumai.
Menurut sejumlah karyawan, usai mogok kerja Senin kemarin, petangnya merek dikumpulkan oleh pengurus koperasi. Satu-satu mereka dipanggil ke ruangan manajer operasional, Samwiwi. Saat itulah, para pekerja itu mendapatkan penekanan dari manajemen.
“Kami dipanggil satu persatu kedalam ruangan manager operasional dan diancam dipecat dari keanggotaan Kokamar kalau terus mogok kerja,” ujar salah seorang karyawan, Selasa (12/6/2012).
Pihak manajemen PT Pelindo sebagai pengelola koperasi kembali menyodorkan kontrak kerja yang sebelumnya sudah ditandatangani saat akan bekerja. Sebagian besar kontrak kerja adalah dengan waktu dua tahun.
“Kita malah diancam akan dibayarkan gaji sisa kontrak. Tapi setelah itu tidak akan dipekerjakan lagi,” ujar seorang pekerja yang mengaku sudah lebih setahun lebih menjadi karyawan kontrak koperasi.
Sekitar 160 orang dipekerjakan Kokamar dengan pekerjaan di lingkungan PT Pelindo Dumai. Tidak saja bekerja di lingkungan kantor dan pelabuhan, tenaga security pun dibawah nauangan Koperasi Karyawan Maritim tersebut.
Senin kemarin, ratusan tenaga kerja kontrak di lingkungan PT Pelindo melakukan aksi mogok kerja serentak. Beberapa tuntutan mereka sampaikan adalah meminta penyesuaian gaji dan mengakomodir tenaga kerja kontrak untuk dimasukkan menjadi anggota Kokamar.
Humas PT Pelindo Dumai, Harlem S Purba, membantah adanya intimidasi yang dilakukan manajemen untuk meredam aksi para pekerja. Dalam pertemuan yang berlangsung sehari setelah aksi mogok, justru Pelindo berjanji akan memenuhi semua tuntutan para pekerja.
“Justru dalam pertemuan yang berlangsung antara Pelindo, pihak Kokamar, dan para pekerja sehari setelah aksi mogok, disepakati untuk memenuhi semua tuntutan mereka. Jadi tidak ada persoalan lagi lah,” kata Harlem.
Kepala Bidang Pengawasan dan Syarat Kerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai, M. Fadhly juga menghimbau Pelindo untuk memenuhi tuntutan para pekerja. Dikatakannya, apa yang disampaikan oleh para pekerja merupakan haknya yang diatur didalam Undang-undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan.
“Semua yang disampaikan pekerja itu punya landasan hukum yang kuat. Makanya kita sarankan kepada PT Pelindo untuk segera memenuhinya,” ujarnya.(dpo)
Judul : Usai Demo, Karyawan Diancam Pemecatan
Deskripsi : DUMAI - DumaiPortal.com – Tuntutan kenaikan gaji oleh ratusan pekerja yang dinaungi Koperasi Karyawan Maririm (Kokamar) malah berbuntut deng...