DUMAI - DumaiPortal.com - Ratusan orang karyawan Koperasi Karyawan Maritim (Kokarmar) PT Pelabuhan Indonesia I Cabang Dumai menuntut kenaikan gaji. Gaji yang mereka terima masih dibawah upah minimum kota (UKM) 2012 sebesar Rp1.287.600.
Unjuk rasa mereka di halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dumai, Senin (11/6) siang, mendapat pengawalan ketat apara Kepolisian. Di kawasan perkantoran PT Pelindo di Jalan Datuk Laksamana, tidak ada aksi demo. Aktifitas perkantoran berjalan sebagaimana biasa.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan perwakilan karyawan meminta pihak Kokarmar agar membayarkan upah pekerja sesuai UMK dan peraturan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Mereka menolak kebijakan koperasi yang membuat kebijakan mencukupi upah sesuai UMK namun mengurangi insentif transport dan makan sebesar Rp 180 ribu.
Sekitar 160 orang karyawan itu juga memprotes kebijakan Pengurus Kokarmar yang tidak berkoordinasi terlebih dahulu dalam memutuskan upah pekerja karena melakukan pengurangan intensif. "Kami tidak terima meskipun upah sudah sesuai UMK tapi mengurangi insentif bulanan," kata seorang perwakilan pekerja.
Pengakuan sejumlah karyawan, mereka mengaku menerima gaji Rp700.000. “Selama ini gaji yang kami terima berada di bawah UMK yang sudah ditetapkan pemerintah. Dalam hal ini, pengurus koperasi samasekali tidak peduli dengan ketentuan perihal gaji yang sudah ditetapkan,” jelas mereka.
Karenanya mereka meminta managemen Pelindo I Cabang Dumai mengganti pengurus koperasi dengan orang-orang yang lebih profesional dan lebih memikirkan nasib karyawan. “Kami menuntut agar pengurus koperasi tersebut diganti,” teriak mereka.
Karyawan dibawah pengelolaan koperasi tersebut bekerja pada sejumlah tempat di lingkungan pelabuhan. Tidak saja bekerja di kantor dan pelabuhan, tetapi juga ada yang bekerja di kapal tunda. Meski peranan mereka juga penting, namun pendapatan yang mereka dapat jauh sekali dibandingkan dengan karyawan PT Pelindo I.
Pihak manajemen PT Pelabuhan Indonesia I Cabang Dumai yang dihubungi melalui Humasnya, Harlem Purba, malah menyebutkan bahwa penetapan upah merupakan kewenangan pengurus koperasi dan bukan urusan PT Pelindo.
“ PT Pelindo terlepas dari urusan rumah tangga koperasi dalam penetapan upah pekerja,” ujarnya. Meski begitu, ia menyebutkan bahwa upah yang diberikan kepada karyawan koperasi akan disesuaikan dengan UMK terbaru.(dpo)
Judul : Ratusan Karyawan Koperasi Pelindo Tuntut Kenaikan Upah
Deskripsi : DUMAI - DumaiPortal.com - Ratusan orang karyawan Koperasi Karyawan Maritim (Kokarmar) PT Pelabuhan Indonesia I Cabang Dumai menuntut kenai...