|
Marjohan (Kabid Darat) saat menanyakan dokumen angkutan |
DUMAI - DumaiPortal.com - Kepala Bidang (Kabid) Darat, Dinas Perhubungan kota Dumai, diduga lakukan pelanggaran Perda Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Terminal dan Retribusi Terminal dan Perda Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 24 Tahun 2011 tentang teminal dan Retribusi Terminal.
Pada pasal 19 ayat 12 yang berbunyi "Kendaraan pengangkut alat berat dan barang-barang berbahaya, dapat memasuki kawasan pusat perkotaan, kawasan pusat kegiatan dan atau kawasan pemukiman untuk alasan yang sangat penting, atau kepentingan umu yang sangat luas dan atau untuk kepentingan Pemerintah atau Pemerintah Daerah, dengan izin Dispensasi Khusus dari Walikota yang dapat dilimpahkan kepada Kepala Dinas, serta wajib dilakukan dengan pengawalan petugas yang berwenang"
Dugaan pelanggaran perda dimaksud diindikasikan dari surat dispensasi khusus yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan dengan ditanda tangani Kabid Darat, Marjohan. Di mana pada perda Nomor 24 Tahun 2011 sudah menegaskan bahwa tidak ada dispensasi untuk kepentingan di luar kepentingan Pemerintah Daerah.
Kenyataan di lapangan, ditemukan bukti berupa surat dispensasi khusus yang diserahkan oleh salah seorang pengurus angkutan yang ada di tempat kejadian. Setelah melihat bundelan dispensasi yang dikeluarkan itu, yang bersangkutan berusaha untuk mengambil semua dispensasi tersebut dari pengurus.
Mengetahui adanya pelanggaran perda Nomor 24 Tahun 2011 tersebut, DumaiPortal.com mengkonfirmasi kepada Taufik, Kepala Dinas Perhubungan kota Dumai sekitar pukul 10.00 WIB pada hari yang sama dengan membawa salinan surat dispensasi yang semestinya tidak dibenarkan perda.
Mendapatkan laporan penyalahgunaan tersebut, Taufik merasa terkejut karena pengakuan dirinya, hal tersebut tidak pernah diinstruksikan kepada bawahan karena sudah ada perda yang mengatur ketentuan dan syarat angkutan yang dapat diberikan izin.
"Saya kaget dengan informasi yang sampai kepada saya, namun waktu itu saya tengah mengikuti pelatihan di Jakarta sehingga saya belum bisa memberikan tanggapan kepada saudara," ujar Taufik.
"Untuk dispensasi terhadap angkutan yang memasuki wilayah kota atau pemukiman sudah diatur dalam perda. Pemerintah akan memberikan dispensasi bagi angkutan yang membawa barang untuk keperluan pemerintah atau masyarakat," papar Taufik.
Dikatakan Taufik, yang bersangkutan sudah mengakui tindakan pelanggaran perda demi kepentingan pribadi. Namun, hingga saat ini Taufik belum membahas lebih jauh terkait pelanggaran tersebut. "Saya selama 10 hari belakangan mengikuti diklat di Jakarta. Informasi pelanggaran ini baru saya terima pagi tadi," lanjutnya. (novi)