DUMAI - DumaiPortal.com - Truk bebas keluar masuk kota bermodalkan surat 'Sakti' yang ditanda tangani kepala Bidang Darat Dinasw Perhubungan.
Surat izin dispensasi khusus yang dikeluarkan Dinas Perhubungan melalui Kepala Bidang (kabid) Darat ternyata tidak memberikan kontribusi bagi pembangunan kota Dumai alias menguntungkan si pemberi izin. Hal ini baru diketahui pada, Senin (10/06/2013) sekitar pukul 03.17 WIB dini hari.
Berawal dari pelepasan 15 unit dump truk tronton beroda sepuluh oleh kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bambang Wardoyo, Minggu (19/05/2013) lalu. Menurut Bambang, ketika dikonfirmasi waktu itu melalui pesan singkat mengatakan bahwa pelepasan itu berdasarkan pada surat 'sakti' yang ditanda tangani Marjohan, Kabid Darat, Dishub.
"Dump truk tronton roda sepuluh membawa batu best ke Lubuk Gaung sengaja kami berhentikan karena konvoi atau beriring-iringan melintasi jalan tegalega jam 01. Setelah kami tahan, pengurus datang membawa izin khusus dari Dinas Perhubungan, terus kami lepaskan," terang Bambang.
Surat 'sakti' yang dimaksud Bambang tersebut di atas, sudah barang tentu menjadi pertanyaan besar. Lalu hal ini dikonfirmasikan kepada Taufik Ibrahim, kadishub melalui pesan singkat, namun kadishub tidak menanggapi. "Saya diklat di jakarta," jawab kadishub ketika itu.
Namun demikian, terkait surat 'sakti' yang memberikan izin kepada pengemudi untuk melintasi jalan-jalan yang tertera di dalam surat dispensasi khusus, dijelaskan oleh Marjohan ketika dirinya dikonfirmasi usai menahan dokumen salah satu dari belasan tronton yang membawa kontainer melewati jalan Tegalega dini hari ini.
"Pengurusan yang menyangkut izin pasti ada biayanya, setidak-tidaknya biaya cetak, printer dan lain-lain sudah disahkan tarifnya. Cuma besaran tarifnya tidak pernah ditentukan," ujar Marjohan dengan yakin.
Ketika dikonfirmasi terkait besaran uang yang disetorkan kepada kota Dumai sebagai PAD tambahan dari pengurusan izin dispensasi khusus yang dikeluarkan oleh pihaknya. Marjohan dengan cepat mengatakan bahwa tidak ada yang disetorkannya. 'Tidak," jawabnya.
"Artinya, itulah yang namanya, misalnya, kamu kubawa berjalan. Tolong ambilkan aku itu, setidak-tidaknya, mungkin itulah yang namanya uang kopi, itu umpamanya. Namanya kita sudah minta tolong, minta bantu dan itu ada dikeluarkan orang biaya seperti printer, foto kopi," terang Marjohan.
"Makanya biaya itu tidak terbatas, ikhlas kamu ngasih aku 10? ngasih 15? Dalam SK ada dibunyikan, pegawai tersebut digaji sesuai dengan peraturan ini dan ditambah dengan pendapatan lain yang dianggap resmi tau legal, kan ada disebutkan itu. Jika disebutkan biaya berarti dimasukkan dalam pajak atau retribusi," lanjut Marjohan.
"Jangankan seorang pejabat, mungkin masyarakat biasapun, namanya belas kasihan jelas ada. Orang akan berfikir, kalau dia sudah bantu aku tak mungkin aku tak bantu," papar Marjohan lagi. (novi)
Judul : Kabid Darat Dishub Keluarkan Surat Sakti
Deskripsi : DUMAI - DumaiPortal.com - Truk bebas keluar masuk kota bermodalkan surat 'Sakti' yang ditanda tangani kepala Bidang Darat Dinasw Per...