Judicial Review Pasal 51 ayat (1) huruf k UU No. 08 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD terkait seorang menteri tidak wajib mundur dari jabatannya saat mendaftarkan diri menjadi bakal calon legislatif. Menurut KPU RI siapa pun memiliki hak untuk mengajukan judicial review, jika suatu produk undang-undang yang merugikan.
KPU hanyalah sebuah lembaga yang menjalankan Undang-Undang dan dituangkan kedalaman Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). KPU dalam posisi menjalankan UU dan membuat aturan teknis dalam PKPU. Dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2013 terkait pencalegkan kepala desa dan perangkat desa, kepala daerah, TNI, Polri, BUMN, BUMD, serta karyawan swasta harus mundur dari jabatan, jika ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Namun, peraturan tersebut tidak membahas masalah seorang menteri yang masih menjabat juga harus mundur dari jabatannya untuk menjadi caleg. Sebelumnya, Ketua DPC PPP Solo, Jawa Tengah, Arif Sahudi sudah mengajukan judicial review atau uji materi atas Pasal 51 ayat (1) huruf k UU No. 08/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada pada Rabu 15 Mei lalu.
Judul : Judicial Review Pasal 51 ayat (1) huruf k UU No. 08 Tahun 2012
Deskripsi : Judicial Review Pasal 51 ayat (1) huruf k UU No. 08 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD terkait seorang menteri tidak wajib ...