Laporkan Toko Yang Memberi Permen Sebagai Uang Kembalian dengan alasan tak ada uang receh, sehingga uang kembalian konsumen diganti dengan permen. Cara seperti ini sering dilakukan oleh beberapa kasir di minimarket, pasar swalayan, hingga hipermarket. Padahal cara ini melanggar hukum, dan pedagang yang melakukan hal tersebut bisa dipidana. Anda sebagai konsumen berhak menolak dan mempidanakan pedagang yang memaksa untuk menerima permen sebagai uang kembalian, sebab alat pembayaran yang sah adalah uang.
Konsumen berhak menolak dan Laporkan Toko Yang Memberi Permen Sebagai Uang Kembalian kepada petugas Disperindag, perbankan atau kepolisian karena cara tersebut merupakan bagian dari pelanggaran pidana. Undang-Undang Bank Indonesia menyatakan bahwa semua transaksi yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia harus menggunakan rupiah, sekecil apa pun transaksinya. Selain itu berdasarkan Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Konsumen tentu dirugikan karena tidak ada kata sepakat antara pedagang dengan pembeli, kecuali pengembalian uang receh mengunakan permen disepakati antarkedua belah pihak.
Demikian informasi dari Hanya Sekedar Informasi dan anda berhak untuk Laporkan Toko Yang Memberi Permen Sebagai Uang Kembalian kepada instansi terkait yang menangani masalah tersebut.
Judul : Laporkan Toko Yang Memberi Permen Sebagai Uang Kembalian
Deskripsi : Laporkan Toko Yang Memberi Permen Sebagai Uang Kembalian dengan alasan tak ada uang receh, sehingga uang kembalian konsumen diganti dengan p...