Akibat perilaku pemerkosaan, maka banyak gadis yang hamil sehingga menimbulkan perasaan sedih, takut, malu, serta merasa rendah dan hina. Karena itulah mereka bertanya tentang Dasar Hukum Menggugurkan Kandungan Hasil Pemerkosaan. Dan apakah Agama memperbolehkan mereka menggugurkan kandungan yang terpaksa mereka alami ini ? Kalau kandungan itu dibiarkan hingga si janin dilahirkan dalam keadaan hidup, maka bagaimana hukumnya ? Dan sampai di mana tanggung jawab si gadis yang diperkosa itu ?
Apa yang harus mereka lakukan terhadap kandungan mereka, yang merupakan kehamilan haram yang terjadi bukan karena mereka berbuat dosa dan bukan atas kehendak mereka ? Jawabannya adalah anda tidak menanggung dosa sama sekali terhadap apa yang terjadi pada diri mereka, selama mereka sudah berusaha menolak dan memeranginya, kemudian mereka dipaksa di bawah ancaman senjata dan di bawah tekanan kekuatan yang besar.
Itulah rangkuman tentang Dasar Hukum Menggugurkan Kandungan Hasil Pemerkosaan dari Hanya Sekedar Informasi untuk anda ketahui bersama. Untuk informasi selanjutnya, baca artikelnya pada sumber aslinya di sini.
Judul : Dasar Hukum Menggugurkan Kandungan Hasil Pemerkosaan
Deskripsi : Akibat perilaku pemerkosaan, maka banyak gadis yang hamil sehingga menimbulkan perasaan sedih, takut, malu, serta merasa rendah dan hina. Ka...