DUMAI - DumaiPortal.com - Nilai-nilai budaya kota Dumai yang dikenal Islami mulai terkikis akibat tindakan sembrono kepala daerah. Hal ini dipicu dari peresmian program 'dugem sehat' yang disampaikan Walikota Dumai, H. Khairul Anwar, S.H di Pub Freedom hotel Horizon beberapa waktu lalu.
Salah seorang politisi dari fraksi Demokrat, Sucahyo, menyampaikan kritiknya lewat sejumlah awak media, Selasa (26/03/2013). Dirinya menilai tindakan pemko Dumai merupakan bentuk penyimpangan moral yang tidak wajar dilakukan seorang kepala daerah.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Dumai dan Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dumai dinilai kurang menjalankan konstitusional tentang Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2012 kepada masyarakat. "Tindakan Walikota sudah menyalahi dan sangat bertentangan dengan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, pasal 27 ayat 2," terangnya.
"Kepala daerah wajib memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI. Kepala Daerah juga berkewajiban menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintah," lanjut Sucahyo menerangkan isi UU tersebut.
"Selain kewajiban tadi, kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada Pemerintah, dan memberikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepada DPRD serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat," paparnya lagi.
Pemerintah daerah harus memajukan dan mengembangkan daya saing daerah serta melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baiik. Mempertanggungjawabkan pengelolaan kuangan daerah dan menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal didaerah dan semua perangkat daerah untuk menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintah daerah dihadapan rapat Paripurna Istimewa DPRD Dumai.
"Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD Dumai, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat. Jadi artinya, kedua institusi daerah ini lari dari pertanggungjawabannya," tegas Prapto Sucahyo.
Menurut Sucahyo, salah seorang anggota dewan yang tergolong vokal, dirinya menyayangkan keberadaan DPRD yang tdak meminta LKPJ kepala daerah yakni Walikota Dumai, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kota Dumai.
"Semestinya DPRD meminta LKPJ Walikota Dumai dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai amanah yang diemban dalam UU No. 32 Tahun 2004 tersebut pasal 42 huruf (h). Ini sudah yang ke dua kalinya hal tersebut tidak dilakukan," ujarnya mengingatkan.
Ketika disinggung terkait pemanggilan Walikota Dumai yang dilakukan DPRD beberapa lalu, Sucahyo mengakui pihaknya (DPRD) sudah memanggil Walikota. "Klarifikasi yang disampaikan Walikota kemarin tidak syah. Surat resmi kok tidak ada kop suratnya?," papar Sucahyo yang meninggalkan ruangan rapat kemarin. (dpo-03)
Judul : Pemerintah Kota Dumai 'Sekarat'
Deskripsi : DUMAI - DumaiPortal.com - Nilai-nilai budaya kota Dumai yang dikenal Islami mulai terkikis akibat tindakan sembrono kepala daerah. Hal ini d...